Aniaya Karyawan, Bos The Nine Terancam Bui Sembilan Tahun

Tersangka dibawa oleh Polresta Makota untuk konferensi pers. (jaz) - Aniaya Karyawan, Bos The Nine Terancam Bui Sembilan Tahun
Tersangka dibawa oleh Polresta Makota untuk konferensi pers. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Bos restoran The Nine House Alfresco, Jeffry dan Security Mamat, resmi dibui setelah melakukan kekerasan terhadap karyawan, MT (36). Keduanya terancam dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi menuturkan, dari hasil lidik, dilakukan gelar perkara sampai peningkatan status naik ke sidik. Diperiksa ulang berdasarkan keterangan ulang KUHP 184 dengan keterangan saksi ahli hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami terapkan pasal 170 ayat 2 secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” seru AKBP Budi Hermanto SIK MSi, di halaman Polresta, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, laporan itu diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jum’at (18/6/2021) dini hari. Dimana kejadian kekerasan pada Kamis (17/6/2021) pukul 15.30 disalah satu ruangan The Nine.

AKBP Budi menjelaskan, hasil penyelidikan dilakukan mulai dari memeriksa keterangan awal saksi, korban serta menunggu hasil visum rumah sakit. Setelah mendapat alat bukti yang cukup dan kuat, maka pihak kepolisian mengamankan terlapor agar tidak melarikan diri.

“Kami melakukan upaya paksa pada Jum’at, (25/6/2021) pukul 15.30 mengamankan JF. Setelah itu pukul 19.00 mengamankan saudara MI,” papar lulusan Akpol 2000, berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Kapolresta ditemani Walikota Malang dalam konferensi pers. (jaz) - Aniaya Karyawan, Bos The Nine Terancam Bui Sembilan Tahun
Kapolresta ditemani Walikota Malang dalam konferensi pers. (jaz)

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah payung berwarna hijau, satu unit Digital Video Recorder (DVR) model SDL-1080P 32 warna abu-abu, satu DVR model SDL-1080P-16 warna hitam.

“Sebagai barang bukti yang kami sita untuk DVR akan kami kirim Labfor Digital Forensik (Polda Jatim,” papar pria, yang pernah menjabat Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan ini.

Sementara, Walikota Malang, Drs H Sutiaji ikut hadir dalam konferensi pers di Polresta Makota mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Kehadiran kepolisian hadir menjaga ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan menjamin keamanan.

“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, disini tidak ada yang namanya masyarakat tidak pernah mendapatkan perlakuan hukum yang disparitas,” ungkap Sutiaji.

Pihaknya mengungkapkan, profesional kepolisian menjadi komitmen penegakan hukum di Kota Malang khususnya. Siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum. Masyarakat diharapkan, semaksimal mungkin melek hukum dan sadar hukum.

“Ketika ada hal-hal yang bersinggungan dengan hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Serahkan semua kepada pihak berwajib untuk menindak bagi yang melanggar hukum,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait