Puluhan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Napi Lapas Lowokwaru Malang

Petugas gabungan menggeledah kamar hunian narapidana. (ist) - Puluhan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Napi Lapas Lowokwaru Malang
Petugas gabungan menggeledah kamar hunian narapidana. (ist)

Malang, SERU.co.id – Tim Gabungan Satops Patnal Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang bekerjasama dengan Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang melakukan penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Serta melakukan tes urine kepada WBP dan Petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (8/6/2021) mulai 19.20 – 21.40.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan apel bersama dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas I Malang, dan diikuti 55 orang petugas gabungan antar satuan. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas yang baik, antara Lapas Kelas I Malang dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Operasi Gabungan Penggeledahan kamar hunian ini bertujuan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas. Seperti ponsel, narkoba, dan senjata tajam, serta lainnya,” seru I Wayan Nurasta, KA KPLP Kelas I Malang, Selasa (8/6/2021), mendampingi Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan.

Hasil barang temuan benda terlarang. (ist) - Puluhan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Napi Lapas Lowokwaru Malang
Hasil barang temuan benda terlarang. (ist)

Penggeledahan ini menyasar kepada Blok Udayana I, Bukit Barisan I, Cendrawasih I dan Cendrawasih II. Ditemukan dari hasil penggeledahan berupa benda-benda terlarang.

“Ada banyak temuan. Di antaranya 2 buah ponsel, 1 buah kompor, 15 buah sajam, sendok besi 25 buah, 12 buah korek api, 2 buah gas portable, 2 buah music box, 4 set kartu remi dan alat linting rokok 1 buah,” beber Kalapas RB Danang Yudiawan.

Setelah melaksanakan operasi di blok hunian, dilanjutkan dengan tes urine kepada 25 pegawai Lapas Kelas I Malang dan 25 narapidana secara acak.

“Hasil tes urine seluruhnya negatif,” tegas Kalapas.

Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti hasil razia/penggeledahan diinventarisir dan didata, selanjutnya diamankan dan dimusnahkan. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait