Malang, SERU.co.id – Tim Gabungan Satops Patnal Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang bekerjasama dengan Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang melakukan penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Serta melakukan tes urine kepada WBP dan Petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (8/6/2021) mulai 19.20 – 21.40.
Kegiatan penggeledahan diawali dengan apel bersama dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas I Malang, dan diikuti 55 orang petugas gabungan antar satuan. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas yang baik, antara Lapas Kelas I Malang dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Malang.
“Operasi Gabungan Penggeledahan kamar hunian ini bertujuan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas. Seperti ponsel, narkoba, dan senjata tajam, serta lainnya,” seru I Wayan Nurasta, KA KPLP Kelas I Malang, Selasa (8/6/2021), mendampingi Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan.

Penggeledahan ini menyasar kepada Blok Udayana I, Bukit Barisan I, Cendrawasih I dan Cendrawasih II. Ditemukan dari hasil penggeledahan berupa benda-benda terlarang.
“Ada banyak temuan. Di antaranya 2 buah ponsel, 1 buah kompor, 15 buah sajam, sendok besi 25 buah, 12 buah korek api, 2 buah gas portable, 2 buah music box, 4 set kartu remi dan alat linting rokok 1 buah,” beber Kalapas RB Danang Yudiawan.
Setelah melaksanakan operasi di blok hunian, dilanjutkan dengan tes urine kepada 25 pegawai Lapas Kelas I Malang dan 25 narapidana secara acak.
“Hasil tes urine seluruhnya negatif,” tegas Kalapas.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti hasil razia/penggeledahan diinventarisir dan didata, selanjutnya diamankan dan dimusnahkan. (rhd)
Baca juga:
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual