Jakarta, SERU.co.id – Aturan baru mengenai pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer oleh Kementerian Keuangan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Beberapa menyangka dengan aturan baru ini, harga pulsa akan naik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, aturan baru itu adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Menkeu menegaskan, aturan itu tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa.
“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis akun resmi Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
Sebelumnya, hal ini telah berlaku, sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru. Bendahara kembali menegaskan hal tersebut.
“Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer,” imbuhnya.
Sementara untuk token listrik, Sri Mulyani menyebut PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, tidak dikenakan PPN sebab voucer adalah alat pembayaran setara uang.
“PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.” jelas akun @smindrawati.
Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DIrektorat Jenderal Pajak (DPJ) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menerangkan, PPN pulsa dan kartu perdana hanya diberlakukan sampai distributor tingkat II (server). Hal ini berarti, konsumen pengecer tidak akan dikenai pajak PPN lagi.
“Sehingga, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi,” papar Hestu. (hma/rhd)