Pasuruan, SERU.co.id – Warga dan pengendara yang melintas di jalan raya Surabaya-Pasuruan atau tepatnya di dekat Pos Lantas Pier-Raci, dibuat gempar dengan ditangkapnya seorang bersimbah darah oleh petugas Satlantas Polres Pasuruan, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 11:30 WIB.
Dari sejumlah informasi yang berhasil di dapat, seorang yang dibekuk petugas yakni Mustofa, warga Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Diduga Mustofa atau biasa dipanggil Tofa, telah membunuh adik kandungnya yakni Musafir dengan menggunakan cangkul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pembunuh di sekitar Poslantas Pier – Raci dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan.
“Dari sejumlah keterangan awal pihak masyarakat dan keluarga pelaku memiliki ganguan jiwa dan pernah di rawat di RSJ Sumber Porong – Lawang – Kabupaten Malang. Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi sekitar pukul 11:00Wib di Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang,” terangnya.
Saat itu menurut keterangan salah satu warga setempat,ada teriakan orang minta tolong. Setelah di datangi ternyata seorang wanita yang tak lain adalah ibu kandung dari pelaku (Mustofa) dan korban (Musafir) serta terlihat Musafir (korban) telah tergeletak dengan kepala mengeluarkan darah. Di TKP itu sendiri terlihat pula Mustofa membawa cangkul dengan bekas darah.
“Melihat hal tersebut, sejumlah warga hendak menenangkan Mustofa tapi yang bersangkutan melarikan diri dan warga pun mengejarnya. Tak lama kemudian, Mustofa terlihat di sekitaran Pandelegan – Raci, warga yang mengejar meminta bantuan petugas jaga Poslantas Pier – Raci. Penangkapan pelaku pun cukup sulit, namun akhirnya petugas dibantu warga serta pengendara berhasil membekuk pelaku,” ungkapnya.
“Mustofa, menurut informasi menderita gangguan kejiwaan (ODGJ). Namun demikian, kami akan lebih dulu melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Jika yang bersangkutan nantinya sehat, maka proses hukumnya dilanjutkan,akan tetapi jika menderita gangguan jiwa tentunya perkaranya tidak bisa dilanjutan ke persidangan. Korban Musafir tewas di TKP setelah kepalanya di hantam dengan menggunakan cangkul oleh pelaku,” pungkas AKP Andrian Wimbarda. (hen/mzm)