Malang, SERU.co.id – Genap satu minggu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlalu, banyak dampak yang dirasakan. Salah satunya, pusat perbelanjaan harus berfikir ekstra untuk pemasukan dan pengeluaran selama pandemi.
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya menyebutkan, adanya sejumlah kebijakan pembatasan PPKM memberatkan mal-mal yang ada di Malang Raya.
Pihaknya menganjurkan menurunkan beban pengeluaran kegiatan usaha.
Salah satunya dengan mengajukan keringanan pajak pada pemerintah daerah.
“Tentunya kami minta keringanan pajak pada pemda saat PPKM ini. Kalau bisa bebas, atau paling tidak dipotong 50 persen lah. Untuk itu, nanti akan kami ajukan,” seru Ketua APPBI, Suwanto, Sabtu (16/1/2021).
Suwanto juga menyebut, selama PPKM kunjungan ke mal juga menurun. Pihaknya mencatat penurunan mencapai 50 persen.
APPBI mencatat kerugian bisa mencapai ratusan juta tiap harinya.
“Berapa angka pasti kerugiannya belum kami hitung. Yang pasti, kalau kami kumpulkan, setiap mal-nya bisa rugi ratusan juta rupiah,” masygul Suwanto.
Selain itu, jumlah kunjungan ke mal yang turun juga membuat pendapatan yang ada di mal ikut turun. Pendapatan terpuruk akibat pembatasan-pembatasan yang diterapkan selama pandemi.
“Kunjungan di mal itu baru ramai di atas jam 18.00. Pukul 20.00 sudah harus tutup dan satu jam sebelumnya harus siap-siap untuk tutup. Teman-teman juga mencoba bertahan meskipun sepi pembeli,” tandas Suwanto.
Perlu diketahui, sanksi pelanggar PPKM administrasi secara berjenjang, yaitu tertulis, penutupan sementara tempat usaha, denda maksimal 100 juta, hingga pencabutan izin tempat usaha. Selain itu, ada pula sanksi pidana, yakni tindak pidana ringan maksimal 3 bulan dan maksimal denda 50 juta. (ws1/rhd)