KPU Kab kediri Tetapkan Paslon Tunggal

Kediri, SERU.co.id – KPU Kabupaten Kediri mengumumkan hasil rapat pleno tertutup dalam rangka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 melalui siaran langsung, Rabu (23/9/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan. Anwar Ansori, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana mengumumkan hasil Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. “Pada pukul 14.00 WIB, tanggal 23 September 2020,  KPU Kabupaten Kediri telah melaksanakan pleno tertutup terkait dengan penetapan pasangan calon dan Penetapan Pemilihan dengan satu pasangan calon,” kata Ninik Sunarmi saat menggelar pengumuman melalui siaran langsung, Rabu (23/9/2020) siang.

Dalam pengumuman penetapan pasangan calon tersebut, disampaikan hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi). “Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020,” ungkapnya.

Dalam hal ditetapkannnya satu pasangan calon (calon tunggal), maka KPU Kabupaten Kediri menetapkan Pemilihan dengan satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.

Siaran langsung tersebut dapat disaksikan melalui laman media resmi KPU Kabupaten Kediri, chanel Youtube dan Fanspage Facebook KPU Kabupaten Kediri. Usai menggelar pengumuman, KPU Kabupaten Kediri menempelkan pengumuman tersebut di papan pengumuman. (im/uni/mzm)

disclaimer

Pos terkait