Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang permasalahan ganti rugi tanah dampak pembangunan Tol Malang-Pandaan, Kamis (17/9/2025). Dimana seorang pemohon, Ahmad Supawi mengaku, tanah miliknya di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari terdampak dan belum mendapatkan ganti rugi sejak tahun 2016.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menjelaskan, dalam kegiatan RDPU tersebut Supawi mengaku, jika dirinya belum mendapatkan ganti rugi. Untuk mendapatkan titik terang, pihaknya juga mengundang beberapa pihak.
“Kami mengundang berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan di lokasi ini. Kami mengundang camat, kades, pembebasan jalan PPK Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN, Jasa Marga,” seru Faza, sapaan akrabnya.
Dirinya menerangkan, pemohon yang didampingi kuasa hukumnya mengaku, telah bersurat kepada pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga beberapa kali. Namun masih belum mendapatkan jawaban ataupun titik terang.
Faza membeberkan, untuk permasalahan tersebut pihaknya menyarankan, pihak BPN, Dinas Pertanahan, desa dan camat setempat melakukan pemeriksaan lahan yang dimaksud.
“Tadi disampaikan ada kesepakatan, kami akan cek ke lokasi. Titik mana yang AJB 276 disebutkan tadi, supaya diperiksa. Apakah persil 1971 itu merupakan bagian yang dibebaskan untuk Jalan Tol Malang-Pandaan,” terangnya.
Pihaknya telah memberikan tugas kepada camat untuk mengawal bareng, cek ulang terkait keberadaan persil yang dipermasalahkan. Terkait konfirmasi ulang, jika memang benar, rekomendasi supaya camat menindaklanjuti dengan mediasi,” ungkapnya.
Kuasa hukum pemohon, Muslimin menerangkan, permasalahan yang dialami kliennya tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Dimana tanah seluas 2.100 meter persegi terdampak pembangunan pemerintah pusat, namun masih belum mendapatkan ganti rugi.
“Data dan fakta kepunyaan Pak Ahmad Supawi benar adanya, bahkan juga tadi akhirnya memahami duduk perkara. Katanya sudah ada surat sejak 1971, kami punya 1986, katanya sudah dibayarkan, tapi kenyataanya klien kami belum pernah terima uang sama sekali,” bebernya.
Ia mengaku, jika kliennya mendapatkan informasi, jika pembayaran tersebut telah diberikan kepada ahli waris Sriamah. Orang yang sebelumnya memiliki tanah tersebut sebelum dibeli oleh pemohon. Namun, pihak keluarga Sriamah juga mengaku, tidak pernah menerima dana tersebut.
“Katanya uang sudah diserahkan, tapi kan ga ada buktinya. Ahmad Supawi juga ga terima uang, Bu Sriamah sudah meninggal. Pak Supawi sama sekali ga terima uang, (makanya) itu saya tuntut Rp31 miliar untuk tanah 2.100 meter persegi ke PPK,” ungkapnya. (wul/rhd)