Malang, SERU.co.id – Pihak kuasa hukum dari 12 pemilik tanah bangunan di Malang Plasa melakukan dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (23/5/2023). Atas hearing tersebut, ke-12 orang itu berharap agar persoalan ganti rugi atas kebakaran Mal Malang Plasa tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik.
Kuasa hukum pihak pemilik tanah dan bangunan Mal Malang Plasa, Gunadi Handoko menyampaikan, hingga saat ini para kliennya belum menerima ganti rugi sama sekali. Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah hukum, ia akan merencanakan pertemuan dengan PT Hakim Sentosa.
“Kami melihat, sampai hari ini masih belum ada itikad baik khususnya dari pengelola PT Megah (PT Megah Sentausa), karena mereka lepas tangan, tentu kami besok juga akan melakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentosa menyangkut kejelasan kepemilikan tanah dan bangunan,” seru Gunadi Handoko.
Ia menilai, situasi ini berbeda dengan perlakuan atas pedagang yang hanya menyewa di Mal Malang Plasa. Para pedagang tersebut telah difasilitasi untuk mendapat sarana kompensasi saat relokasi.
“Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, sudah dapat relokasi, bahkan 4 bulan. Bayangkan, klien kami itu pemilik tanah bangunan. Kerugiannya jauh lebih besar,” tuturnya.
Ditegaskan Gunadi Handoko, kedua belas kliennya telah memiliki akta jual beli. Jumlah tersebut adalah sebagian dari total pemilik tanah bangunan di Mal Malang Plasa yang mencapai 22 orang.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyampaikan, ia baru mengetahui status kepemilikan tanah dan bangunan karena baru pertama kali disampaikan. Menurutnya, status inilah yang akan mengarahkan ke permasalahan hukum.
“Yang jelas karena kami baru mengetahui permasalahan tadi ada status kepemilikan juga, karena pihak pemerintah menganggap bahwasanya mereka ini yang nempati itu sewa, ternyata kan nggak. Ternyata ada hak jual beli yang ternyata itu juga belum diselesaikan. Ini kan juga masalah hukum,” jelas Trio.
Komisi B juga akan melibatkan Komisi A dalam membahas permasalahan 12 pemilik tanah dan bangunan di Mal Malang Plasa ini. Karena juga menyangkut masalah perizinan.
“Karena ini beberapa hal kan juga menyangkut tentang kinerja dari Pemkot ya seperti perizinan dan sebagainya, sehingga itu masuk di wilayahnya Komisi A. Sehingga kami juga melibatkan mereka,” terangnya.
Untuk saat ini, Komisi B baru mengupayakan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Nantinya, akan ada pembicaraan lanjutan untuk mendapat solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Gimana bisa dirembug bersama agar mungkin tidak sampai ke jalur hukum, tetapi bisa selesai dengan cara kekeluargaan, kan gitu yang berusaha untuk kami tempuh,” pungkasnya. (jup/mzm)