Pemilik Tenant Malang Plasa Beri Batas Waktu Pemegang Saham Bahas Ganti Rugi

Kuasa hukum 12 pemilik lahan dan bangunan tenant Mal Malang Plasa bertemu dengan pemegang saham PT Hakim Sentosa. (jup) - Pemilik Tenant Malang Plasa Beri Batas Waktu Pemegang Saham Bahas Ganti Rugi
Kuasa hukum 12 pemilik lahan dan bangunan tenant Mal Malang Plasa bertemu dengan pemegang saham PT Hakim Sentosa. (jup)

Malang, SERU.co.id – Akhirnya 12 orang pemilik tanah dan bangunan tenant Malang Plasa bertemu dengan pihak pemegang saham PT Hakim Sentosa membicarakan perihal ganti rugi. Di pertemuan perdana itu, kuasa hukum salah satu pemilik saham PT Hakim Sentosa mengaku, belum siap masuk ke pembahasan ganti rugi dan minta tenggat waktu untuk melakukan pertemuan berikutnya.

Kuasa hukum 12 orang pemilik tanah dan bangunan tenant Mal Malang Plasa, Gunadi Handoko menyampaikan, alasan tertundanya pembahasan perihal ganti rugi. Karena pihak pemegang saham PT Hakim Sentosa akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa 7 Juni 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Mereka minta waktu, karena pemegang saham PT Hakim Sentosa pada tanggal 7 Juni 2023 itu mengadakan RUPS luar biasa. Dengan agenda pergantian susunan pengurus,” seru Gunadi.

Agendanya, pertemuan yang dilaksanakan di salah satu restoran di Kota Malang ini tidak hanya membahas tentang ganti rugi. Namun juga tentang status kepemilikan tanah bangunan yang belum ada kejelasan.

“Pertemuan hari ini, kami minta kejelasan daripada status tentang kepemilikan. Disamping persoalan tentang ganti rugi,” imbuhnya.

Atas situasi tersebut, kedua belah pihak bersepakat membahas kepastian hal tersebut pada 10 Juni 2023 mendatang. Menunggu pelaksanaan RUPS yang dilakukan para pemegang saham PT Hakim Sentosa selesai dilakukan.

Namun di sisi lain, Gunadi Handoko menilai, pertemuan ini membuktikan ada kemajuan atas itikad baik dari pihak pemegang saham PT Hakim Sentosa.

“Artinya ada pertemuan yang selangkah lebih maju. Meskipun kami masih harus memastikan, agar apa yang diadakan para tenant ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah seorang pemegang saham PT Hakim Sentosa, Ridwan Rachmat menegaskan, ada itikad menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Kita akan menyelesaikan ini, ada itikad baik. Kita akan selesaikan ini dengan baik dan benar. Intinya itu,” tegas Ridwan.

Rencana selanjutnya, akan dilakukan komunikasi dengan kuasa hukum para pemilik tenant melalui surat menyurat. Untuk sementara, pertemuan ini menyamakan persepsi antara pihak pemegang saham PT Hakim Sentosa dengan para pemilik tenant.

“Masih panjang ke depan, nanti kita tunjukkan, ini kepemilikannya bagaimana, kerugiannya apa? Kan harus kita pikirkan ke depan,” pungkas Ridwan. (jup/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *