Malang, SERU.co.id – Orangtua ASA, korban pengeroyokan oknum pesilat PSHT yang meninggal dunia di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang secara resmi mengajukan permohonan restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jumat (11/10/2014) siang.
Kuasa hukum orang tua korban, M Krisdianto mengatakan, tuntutan restitusi tersebut ditujukan untuk 12 pelaku yang terdiri dari enam ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan enam tersangka dewasa.
“Kami resmi mengajukan permohonan restitusi pada Ketua PN Kepanjen yang berkasnya diterima di PTSP oleh petugasnya. Karena sesuai perma, restitusi diajukan oleh korban,” seru Krisdianto, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Krisdianto menerangkan, nominal yang diajukan dalam restitusi tersebut adalah Rp17 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian inmateriil.
“Restitusi ini kami dalam tataran layak aja, siapa sih yang mau anaknya ditukar dengan uang. Nyawa anaknya ditukar uang, jadi saya mengasih penjelasan ke orang tua korban itu Pak Nanang ini gak kerja waktu itu ngurusi di rumah sakit. Yang kami mohonkan materiil itu sejumlah yang di RS kurang lebih Rp17 an juta. Terus imateriil kami ajukan Rp100juta. Jadi dalam permohonan kami terakhir kami sertakan bukti kwitansi rumah sakit dan segalanya,” bebernya.
Dijelaskan oleh Krisdianto, untuk tahapan restitusi ini kertua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akan memberikan pengetahuan jaksa. Seperti yang tertuang dalam pasal 12 ayat 5 jelas peraturan Mahkamah Agungnya nomor 1 tahun 2022 tentang restitusi.
Baca juga: Korban Kenakan Atribut PSHT Menjadi Motif Pengeroyokan Remaja di Karangploso
“Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang selaku pihak terkait. Setelah itu hakim akan memberitahu karena yang berhak menerima, menolak dan mengabulkan adalah hakim atau ketua PN terkait restitusi ini. Nanti endingnya dimuat di putusan,” bebernya.
Ayah korban Nanang Kuswanto berharap, agar restitusi tersebut dikabulkan oleh ketua PN, sehingga hal tersebut dapat membantu meringankan bebannya dalam menanggung biaya rumah sakit ketika sang putra dirawat pasca penganiayaan tersebut.
“Anak saya sudah meninggal, juga sudah kehilangan biaya sedangkan biaya itu saya tanggung sendiri rumah sakit, yang lain-lain di rumah itu ya tahlilan, pemakaman segala macam kan juga biaya sendiri. sedangkan saya tuntutannya untuk biaya-biaya itu saja. Saya mengharapkan keadilan dan biaya itu bisa tergantikan, sehingga beban saya tidak bertambah,” terang Nanang.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat PSHT di Karangploso Meninggal Dunia
“Saya sudah beban moral, keluarga, anak juga sudah meninggal, istri juga beban moralnya sangat tinggi. memorinya kan selalu teringat-ingat kan, karena kejadian ini kan sangat luar biasa, karena kejadiannya kan meninggalnya secara wajar kan gak ada masalah, karena meninggalnya seperti ini saya nuntutnya seperti itu saja. keadilan dan bisa digantikan materi yang saya keluarkan begitu,” imbuhnya.
Diketahui, seluruh biaya rumah sakit korban selama mendapatkan perawatan intensif ditanggung dengan menggunakan biaya pribadi. (wul/ono)