Jakarta, SERU.co.id – Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali urung berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan lantaran legal standing dari pihak tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno mengatakan, sidang berikutnya digelar pada Senin (22/9/2025). Sidang ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Dalam perkara ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berbasis di Jakarta. Kuasa hukum tersebut baru resmi menerima mandat langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
“Kami tiga orang. Belum ada arahan khusus dari Gibran terkait jalannya persidangan,” seru pengacara Dadang Herli Saputra, Senin (15/9/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara yang bertindak sebagai penggugat. Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat di lembaga pendidikan yang diakui hukum Indonesia.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun secara tanggung renteng. Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Ia bahkan meminta putusan nantinya bisa dieksekusi terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding atau kasasi, serta disertai denda Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat menjalankan putusan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menilai, ada pihak tertentu yang membackup isu ini sehingga terus bergulir hingga bertahun-tahun.
“Ini tidak hanya sehari dua hari. Sudah empat tahun yang lalu sudah ada itu (gugatan ijazah). Kalau napasnya panjang, kalau tidak ada yang membackup tidak mungkin,” kata Jokowi, dikutip dari KompasTV.
PN Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Persidangan berikutnya akan menentukan kelengkapan legal standing para tergugat sebelum majelis hakim masuk pada pokok perkara. (aan/mzm)