Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sampang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman saat transaksi Cash On Delivery (COD).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, pelaku berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. ZA diketahui bekerja sebagai ASN di Kabupaten Sampang.
“Kami sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit paket handphone dan sebuah rekaman video kejadian yang direkam langsung oleh korban,” jelas Kapolres, Selasa (2/7/2025).
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, seorang kurir pengiriman, mengantarkan pesanan handphone milik pelaku dengan sistem COD. Namun, setelah barang diterima dan dicek, pelaku merasa pesanan tidak sesuai. Emosi yang tak terkendali membuat ZA melakukan kekerasan terhadap korban.
baca juga: Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelaku Dilaporkan ke Polisi
“Korban sudah menjelaskan bahwa dia hanya mengantarkan barang, bukan penjual. Bahkan, korban sempat menanyakan soal pembayaran karena pesanan sudah dikonfirmasi sistem. Setelah sempat membayar, pelaku justru merampas kembali uang pembayaran tersebut dan melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, luka yang dialami korban, termasuk memar dan pendarahan, diduga kuat akibat cekikan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi yang saat itu mengantar korban ke kantor polisi untuk melapor. Selain itu, istri pelaku yang berada di lokasi saat kejadian, juga akan diperiksa untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika dilihat dari sisi penganiayaannya, bisa juga dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara,” tegas Kapolres.
baca juga: Pelaku Penganiaya Kurir JNT Disangkakan Pasal Ringan, Polres Pamekasan Tuai Kritik Publik
Pihak kepolisian memastikan kasus ini bukan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), mengingat ada unsur kekerasan dan perampasan yang terjadi.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa istri pelaku dan saksi-saksi lainnya,” pungkas AKBP Hendra Eko Tri Yulianto. (udi/mzm)