Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Hasil Screenshot video Irwan saat dianiaya pelaku (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Seorang kurir ekspedisi JNT di Pamekasan, Irwan Siskiyanto menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas pengantaran paket Cash on Delivery (COD), pada Senin (30/6/2025). Tak terima dengan perlakuan kasar yang diterimanya, Irwan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Pamekasan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Irwan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Arif alias Ayik, warga Kecamatan Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat Irwan, yang juga tercatat sebagai mahasiswa asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengantarkan paket COD berisi Ponsel ke alamat atas nama Ayik di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Pamekasan. Paket senilai Rp1.589.235 tersebut diterima dan dibayar oleh istri Ayik di tokonya.

Namun, tak lama berselang, istri Ayik memanggil Irwan kembali, mengeluhkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai pesanan dan meminta agar uang dikembalikan. Irwan pun menjelaskan bahwa prosedur pengembalian barang COD harus dilakukan melalui toko atau aplikasi tempat pembelian, bukan langsung ke kurir.

Diduga tidak terima dengan penjelasan tersebut, istri Ayik langsung menghubungi suaminya. Tak berselang lama, Ayik datang ke lokasi dengan kondisi bertelanjang dada dan marah-marah. Tanpa memberi kesempatan penjelasan lebih lanjut, Ayik mencekik leher Irwan hingga sulit bernapas. Selain itu, Irwan juga mengalami luka di bagian mulut.

“Saat saya minum atau menarik napas panjang, leher terasa nyeri,” ungkap Irwan saat dimintai keterangan, Selasa, (1/7/2025).

Tidak terima atas perlakuan tersebut, Irwan melaporkan Ayik ke Polres Pamekasan pada pukul 14.48 WIB di hari yang sama. Dalam laporannya, tertulis dugaan pelanggaran Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. Korban berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (udi/mzm)

Pos terkait