Pelaku Penganiaya Kurir JNT Disangkakan Pasal Ringan, Polres Pamekasan Tuai Kritik Publik

Pelaku Penganiaya Kurir JNT Disangkakan Pasal Ringan, Polres Pamekasan Tuai Kritik Publik
Kantor Polres Pamekasan yang baru (Seru.co.id/udi).

Pamekasan, SERU.co.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan terus menuai kecaman. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak memberikan kelonggaran terhadap pelaku yang diketahui bernama Arif.

Insiden ini menjadi sorotan luas setelah video dan kabar penganiayaan tersebut viral di media sosial. Korban, Irwan Siskiyanto disebut mengalami tindakan kekerasan serius hingga mengalami luka berdarah di bagian wajah akibat dicekik oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Meski pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, langkah hukum yang diambil oleh Polres Pamekasan justru menuai kritik, lantaran pelaku sementara ini hanya disangkakan dengan Pasal 352 KUHP, yang tergolong tindak pidana ringan.

Praktisi hukum, Alfian Marsuto menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan tingkat kekerasan yang dialami korban. Menurutnya, penggunaan Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp4,5 juta, tidak mencerminkan keadilan atas peristiwa ini.

“Kalau hanya Pasal 352, itu sama saja menganggap penganiayaan ini sepele, padahal korban jelas mengalami kekerasan fisik serius,” tegas Alfian saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

baca juga: Pelaku Penganiayaan Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Ia mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bahkan jika memenuhi unsur, bisa dikenakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama. Dengan begitu, ancaman hukuman bisa mencapai dua hingga lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong berat, mengingat korban sempat dicekik hingga mengalami luka berdarah.

“Ini jelas bukan kasus ringan. Aparat harus objektif dan tidak boleh ragu menerapkan pasal yang lebih berat,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun terkait pasal yang akan diterapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

baca juga: Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelaku Dilaporkan ke Polisi

“Iya, pelaku sudah kita amankan, untuk proses hukumnya masih berjalan,” singkat Doni.

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berakhir dengan perdamaian yang merugikan korban serta mencederai rasa keadilan. (udi/mzm)

Pos terkait