DPRD Kota Malang Segera Panggil Disnaker-PMPTSP dan Owner Amul Massage Syariah

DPRD Kota Malang Segera Panggil Disnaker-PMPTSP dan Owner Amul Massage Syariah
DPRD Kota Malang menggelar hearing pengaduan penahanan ijazah karyawan Amul Massage Syariah. (bas)

Malang, SERU.co.id – Komisi A DPRD Kota Malang menggelar rapat dengar atau hearing pengaduan penahanan ijazah karyawan Amul Massage Syariah. Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan bersepakat untuk segera memanggil Disnaker-PMPTSP dan owner panti pijat tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati mengungkapkan, pihaknya terbuka terhadap aduan masyarakat. Terkait hal penahanan ijazah, Komisi A akan melakukan pengawalan.

Bacaan Lainnya

“Intinya komisi A akan mengawal apa yang jadi keluhan masyarakat. Mereka mengeluh soal ijazah ditahan dan ada keluhan-keluhan lain yang disampaikan pada kami,” seru Lelly, Rabu (25/6/2025).

Lelly memaparkan, sejumlah aduan lainnya dalam hearing tersebut. Menurutnya, keluhan-keluhan yang disampaikan sangat merugikan pekerja.

“Dalam sistem kerjanya ada penalti yang dikenakan. Termasuk kalau tidak ikut kegiatan diluar pekerjaan harus bayar denda dan lagi uang deposit. Kami akan memanggil Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan pengusahanya,” ungkapnya.

Anggota Komisi A, Donny Victorius menyoroti, adanya kebijakan-kebijakan perusahan yang tidak dapat diterima. Semua akan diperiksa, termasuk aspek perizinan usaha tersebut.

DPRD Kota Malang Segera Panggil Disnaker-PMPTSP dan Owner Amul Massage Syariah
Komisi A DPRD Kota Malang akan memanggil Disnaker-PMPTSP dan owner Amul Massage Syariah terkait perizinan. (bas)

“Kami tidak mau ada hal-hal yang merugikan pekerja. Jangan sampai merugikan berbagai pihak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Pria yang juga kader Pemuda Pancasila itu menegaskan, perlunya ketegasan dari Disnaker-PMPTSP. Penegakan aturan perlu disertai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

“Kalau tidak ada sanksi, kejadian seperti ini akan terus berulang. Kami punya kewajiban untuk mendudukkan Disnaker-PMPTSP selaku mitra kami, agar persoalan segera terselesaikan,” ujarnya.

Ia juga meminta, kepada para karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah bersatu membuat pengaduan dan mengumpulkan semua bukti. Komisi A DPRD Kota Malang lebih mudah bertindak jika menerima aduan secara terperinci.

“Makanya kami juga perlu mempertanyakan sejauh mana Disnaker-PMPTSP menangani kasus ini. Saya melihat kasus ini menandakan lemahnya pengawasan dinas terkait,” tuturnya.

Baca juga: Fraksi DPRD Soroti Realisasi Pendapatan dan Belanja, Wali Kota Malang Ungkap Hambatan Regulasi

Hal itu cukup beralasan, karena adanya laporan pengembalian beberapa ijazah pasca viralnya kasus ini. Termasuk adanya pertemuan yang dihadiri Disnaker Jatim, sedangkan persoalan ini belum diselesaikan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang.

Senada, Eko Hadi Purnomo meminta Disnaker-PMPTSP segera menyelesaikan persoalan ini. Ia juga meminta para karyawan yang mengadu mengumpulkan semua berkas untuk memudahkan telaah.

“Saya kira ini akan mudah diselesaikan jika Disnaker-PMPTSP dengan sungguh-sungguh menyelesaikan. Karena aturannya sudah jelas,” kata Eko.

Pria yang berkecimpung di bidang hukum itu meminta dinas terkait pro aktif dalam bertindak. Apalagi setelah beritanya semakin luas secara nasional dan penahanan ijazah secara jelas melanggar hak asasi manusia.

Sementara itu, Anastasia Ida Soesanti menyoroti, penahanan ijazah dan permintaan uang deposit sebagai jaminan tidak dibenarkan. Menurutnya, perbuatan itu melanggar hak asasi manusia.

“Maka perlu diperdalam perizinannya. Kalau terbukti tidak berizin, harus ditutup selamanya. Sehingga tidak terjadi penahanan ijazah dan penarikan uang yang merugikan karyawan,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Dalami Laporan Penahanan Ijazah Karyawan Amul Massage Syariah

Tumbuh suburnya usaha-usaha baru dinilai baik bagi pertumbuhan ekonomi Kota Malang. Namun jika hal itu mengorbankan hak-hak masyarakat, tidak dapat dibenarkan.

Terakhir, Ida mengkonfirmasi, tidak adanya pemanggilan terhadap owner Amul Massage Syariah pada rapat hearing kali ini. Ia menerangkan, perlu mendengar pengaduan terlebih dahulu secara resmi dari para karyawan dan eks karyawan.

“Kami menampung laporan dulu. Baru kemudian berproses dengan dinas terkait dan ownernya,” jelasnya.

Pendamping karyawan, Lili Ulifah mengatakan, pihaknya dari Yayasan GWN akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sebagai yayasan sosial, pihaknya juga terbuka terhadap siapa saja yang ingin mengadu.

“Kami dengar lalu kami dampingi sampai bisa bertemu dan mengadu ke DPRD Kota Malang. Intinya jangan sampai hal-hal demikian terulang kembali,” pungkasya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait