DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Penjualan Air Bersih ke Pemkot

DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Penjualan Air Bersih ke Pemkot
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, temukan fakta pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat. Sehingga DPRD Kabupaten Malang desak menghentikan penjualan air bersih dari sumber air di wilayahnya ke Kota Malang.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menuturkan, dari hasil temuan jika Kota Malang membeli air bersih ke Kabupaten Malang dengan nilai yang kecil. Dimana pada Sumber Wendit, Kecamatan Pakis seharga Rp200 dan Sumber Pitu, Kecamatan Tumpang sebesar Rp150 per meter kubiknya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang mulai dari Rp3,4 ribu rupiah untuk rumah tangga hingga termahal Rp14,3 ribu per meter kubik untuk industri.

“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang, air ini di jual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli. Semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” seru Zulham.

Dirinya menjelaskan, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang. Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang.

”Sementara di daerah kita sendiri di Kabupaten banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan. Tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota, dibisniskan lagi,” ungkapnya.

Prihatin dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali turun dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini. Karena sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab dan Pemkot, seperti tahun 2022 lalu.

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan dari beberapa mempertimbangkan fakta bahwa pemasukan daerah Kabupaten Malang. Yang dinilai tidak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang, melalui PD Tugu Tirta.

”Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten. Terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri, seperti Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” kata Zulham.

baca juga:

Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp8,096 miliar. Sedangkan untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp164 juta rupiah per tahunnya.

“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mencapai Rp1,3 miliar per tahun,” tutur Ali. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait