SatReskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Jeruk Berkedok Tebas Hasil Panen

SatReskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Jeruk Berkedok Tebas Hasil Panen
Tersangka penipuan bermodus pura-pura membeli hasil panen jeruk digelandang petugas SatReskrim Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Batu mengamankan DC (47), seorang pria warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buser “Singo Batu”, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Kolim (84), seorang petani jeruk, warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya itu, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” seru Kasat Reskrim, pada Jumat (20/6/2025).

Iptu Joko menerangkan, setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku. Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kg, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban. Dengan demikian, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu.

“Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” cetusnya.

Saat diamankan, polisi menyita sebuah mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE. Serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.

“Pelaku pernah melakukan akai penipuan yang sama, di antaranya Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal dan Desa Badut: 9 kwintal. Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal dan di Kalisongo Dau sebanyak 1 ton,” ungkapnya.

baca juga: Warga Karangploso Jadi Korban Bacok Jambret Bermodus Menanyakan Alamat

Iptu Joko menambahkan, seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank. Untuk mendalami kasus ini, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara. Sampai akhirnya menetapkan DC sebagai tersangka.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain. Serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” tandas Kasat Reskrim. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait