Situbondo, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD ini dihadiri oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayoga, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah dan unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para anggota dewan.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD ini merupakan tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman strategis pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan Kabupaten Situbondo.
“Ranperda RPJMD yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten ini mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan Situbondo secara berkelanjutan dan berkeadilan. Hari ini kita tetapkan bersama sebagai wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam pembangunan daerah,” seru Mahbub Junaidi
Selain itu, Mahbub juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaan RPJMD. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat akan memperkuat akuntabilitas serta efektivitas program-program pembangunan.
“Rencana ini bukan sekadar dokumen, tapi merupakan komitmen moral dan politik untuk mewujudkan Situbondo Naik Kelas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal implementasinya,” imbuh Mahbub.
Sebab, dalam Ranperda RPJMD 2025-2029 memuat arah kebijakan, program prioritas, serta target-target pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan. Proses penyusunannya telah melalui tahapan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten.
“Setelah disahkan dalam rapat paripurna ini, Ranperda RPJMD 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda,” pungkasnya. (aza/mzm)