Satu dari Dua Pelaku Curat di Desa Kidal Tumpang Diringkus

Satu dari Dua Pelaku Curat di Desa Kidal Tumpang Diringkus
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satu dari dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga di Desa Kidal, Kabupaten Malang diringkus polisi. Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut memanfaatkan rumah dalam kondisi kosong.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu tersangka dengan nama KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Mereka menyatroni rumah Suntoni (48), yang tengah ditinggal penghuninya untuk membeli jamu, Jumat (13/6/2025) malam.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke rumah yang kosong itu, melalui pintu belakang dan mengambil satu unit Ponsel,” seru Senin (16/6/2025).

baca juga: Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Malang Ungkap 138 Kasus dari 45 Tersangka Curat

Sayangnya, aksi tersebut tidak berjalan mulus sesuai rencana para pelaku. Dimana tetangga korban, sempat mendengar suara suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah kosong tersebut. Karena merasa janggal, tetangga korban kemudian mendatangi rumah tersebut dan menggagalkan aksi keduanya.

“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur, namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” beber Bambang.

baca juga: Satreskrim Polres Ringkus 10 Pelaku dari 18 Kasus Curanmor dan Curat

Dikatakan Bambang, untuk memperdalam kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Ponsel hasil curian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,7 juta.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Bambang. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait