Developer Grand Mutiara Kedungrejo Serahkan SHM ke 10 User yang Sudah Lunas

Developer Grand Mutiara Kedungrejo Serahkan SHM ke 10 User yang Sudah Lunas
Penyerahan SHM oleh pihak deplover kepada salah satu user. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Setelah sempat dilaporkan ke pihak kepolisian terkait ketidakjelasan proses pembangunan dan kepemilikan rumah, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, pengembang Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo di Kecamatan Pakis, akhirnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 10 pembeli yang telah melunasi pembayaran.

Penanggung jawab PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, Haris Al-Hisyam, menjelaskan bahwa dari 10 user yang dijadwalkan menerima SHM, baru 5 orang yang hadir untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di kantor notaris yang berlokasi di Kecamatan Singosari. Hal ini disebabkan beberapa user memiliki kesibukan atau kendala lain.

Bacaan Lainnya

“Dalam tahap ini kami menyerahkan SHM kepada 10 user yang sudah lunas. Untuk pembeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), proses sertifikasi juga tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Developer Grand Mutiara Kedungrejo Serahkan SHM ke 10 User yang Sudah Lunas
Proses penandatangan surat SHM. (foto: wul)

Ia menjelaskan bahwa total terdapat 150 unit tanah kavling siap bangun di Grand Mutiara Kedungrejo. Dari jumlah tersebut, 65 unit telah terjual, terdiri dari 10 unit pembelian tunai dan 55 unit melalui KPR yang bekerja sama dengan Bank BTN.

“Untuk unit KPR, proses serah terima dengan BTN sudah dilakukan. Sertifikatnya pun kini dalam tahap penyelesaian administrasi, karena akad sudah berjalan dan tidak ada kendala berarti,” imbuhnya.

Terkait keterlambatan SHM, Haris menyebut proses perpajakan sebagai salah satu faktor. Saat ini pihaknya masih menunggu proses rekomendasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

“Kemarin sudah ada 19 unit yang mendapat persetujuan dari Bapenda, dan pembayarannya telah kami lakukan. Untuk sisanya, masih menunggu rekomendasi dari Dispenda agar bisa segera diproses,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu user yang menerima SHM sekaligus Koordinator Warga Grand Mutiara Kedungrejo, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, mengaku lega setelah sebelumnya sempat khawatir mengenai kepastian legalitas rumah yang ia beli secara tunai dan telah dihuni selama satu tahun.

“Sempat dilema juga, karena rumah sudah dibayar lunas tapi belum ada kejelasan soal sertifikat. Tapi saya dan Pak Haris terus berkomunikasi. Hari ini saya bersyukur akhirnya diundang untuk menyelesaikan proses legalitas,” ungkap Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pembeli unit rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo melaporkan PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ke polisi atas dugaan penipuan, lantaran rumah yang dijanjikan tak kunjung rampung meski pembayaran telah dilakukan sejak 2022.

Salah satu pelapor, Hannoch Fainsenem, menyampaikan kekecewaannya lantaran rumah yang ia beli seharga Rp165 juta belum juga selesai dibangun, padahal dalam perjanjian awal dijanjikan rampung pada termin ketiga tahun 2023.

“Kami sudah berulang kali berkomunikasi, tapi tidak ada kepastian. Ini sudah dua tahun lebih sejak saya membayar lunas,” ujar Hannoch saat itu, Senin malam (19/5/2025). (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait