Penjelasan Komnas PA Mengenai Kata ‘Anjay’ yang Tuai Polemik

Jakarta, SERU.co.id – Baru-baru ini, kata ‘anjay’ menjadi hangat dibicarakan. Hal tersebut lantaran kata ini dianggap sebagai kata kasar oleh beberapa pihak dan meminta penggunanya untuk menghentikan penggunaan kata ‘anjay’. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang turut berkomentar mengenai penggunaan kata ini juga makin membuat publik ramai membahasnya.

Bacaan Lainnya

Komnas PA mengeluarkan surat edaran pers rilis mengenai sikapnya, Sabtu (29/8/2020). Surat edaran ini dikeluarkan oleh Komnas PA karena adanya aduan kepada Komnas PA.  

Dalam surat tersebut, Komnas PA meminta publik menghentikan penggunaan ‘anjay’ yang bertujuan merendahkan dan melecehkan. Menurut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, larangan kata ini harus dilihat dari beberapa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.

“Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi,” ujar Arist.

Arist mengatakan, penggunaan kata ‘anjay’ dapat dikenai pidana jika digunakan dalam bentuk kekerasan verbal sesuai ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun, jika kata tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, Komnas PA tak mempermasalahkannya.

“Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur membuat keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan yang sifatnya kekerasan verbal. Jadi itu di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga,” jelas Arist, Jumat (28/8/2020).

Surat Edaran Komnas PA Mengenai Kata Anjay (ist)

Sementara itu, dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, pihaknya masih memproses aduan ini dan belum membahasnya dalam rapat pleno Komisioner.

“Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner,” ujar Retno Listyarti.

Retno juga menjelaskan perbedaan Komnas PA dan KPAI agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. Ia mengakui masyarakat masih banyak yang belum memahami perbedaan keduanya.

“Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apa pun, belum menyimpulkan apa pun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin 31 Agustus besok, dalam rapat pleno komisioner,” jelasnya.

Sebelumnya, polemik kata ‘anjay’ dimulai saat Youtuber Lutfi Agizal membahasnya di salah satu videonya. Ia mengundang pakar Bahasa hingga psikolog untuk membedah kata ‘anjay’ yang diyakininya bisa merusak moral bangsa. Lutfi bahkan turut mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ke KPAI. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.