QAR Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan: Kasus Harus Segera Diselesaikan

QAR Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan: Kasus Harus Segera Diselesaikan
Kuasa hukum QAR menyatakan, pihaknya menghormati proses penyidikan polisi. (Seru.co.id/ws13)

Malang, SERU.co.id – Terduga korban pelecehan seksual (QAR) oleh mantan oknum Persada Hospital kembali diperiksa polisi. Kuasa hukum QAR menyatakan, pihaknya menghormati proses penyidikan sembari berharap kasus ini segera diselesaikan.

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kliennya bersifat pendalaman. Tidak ada pertanyaan baru, karena polisi cukup mengonfirmasi dari keterangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Terduga korban pelecehan seksual oleh mantan oknum dokter Persada Hospital telah diperiksa polisi. (Seru.co.id/ws13)

baca juga: Mantan Dokter Persada Hospital Bantah Pelecehan dan Pemecatan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

“Saya pikir kalau polisi tidak menemukan sesuatu yang meyakinkan mereka, proses ini tidak sampai tahapan sidik. Artinya kalau sudah tahapan sidik, penyidik sudah tahu bahwa ada peristiwa pidana, tinggal mencari siapa tersangkanya,” seru Satria, saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Satria menjelaskan, kliennya tiba di Polresta Malang Kota bersama satu saksi pria. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mempertegas kronologi kejadian serta memverifikasi temuan-temuan dari pihak kepolisian.

“Kami menghargai ketelitian dari polisi dalam melalukan penyidikan. Tapi harapan kami, kasus ini bisa segera diselesaikan, karena tinggal one step closer jika sudah tahap penyidikan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tidak ada barang bukti baru. Terkait dengan rekaman CCTV, pihakmya juga belum mengetahui informasi resmi terkait hasil pemeriksaan polisi.

“Kami belum mengetahui informasi resmi terkait pendalaman CCTV. Demikian juga dengan hasil visum psikis, kami tidak mengetahuinya, karena itu bersifat rahasia,” ujarnya.

baca juga: Penuhi Panggilan, Mantan Dokter Persada Hospital Jalani Pemeriksaan di Polresta Malang Kota

Lebih lanjut ia menuturkan, dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), polisi sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di kejaksaan setelah penetapan tersangka dan semua berkas lengkap.

“SPDP sudah dikirim. Artinya, sekarang separuh badan dari perkara ini sudah ada di kejaksaan,” tuturnya.

Pria berkacamata itu menerangkan, setelah penetapan tersangka masih ada proses yang harus dilalui. Hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti setelah muncul tersangka, ada proses P19 dan lain-lain. Kalau berkasnya sudah lengkap dilimpahkan semua ke kejaksaan dan kasus ini murni kejaksaan yang atur,” tandasnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, Satria mengakui, pihaknya terus berkomunikasi dengan pelapor lainnya. Pelapor lain itu didampingi oleh tim hukum dari LBH Surabaya Pos Malang.

baca juga: QAR Jalani Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Pelecehan, Polisi Pastikan Nihil Kendala

Sementara itu, pihak kepolisian semua pihak untuk bersabar mengikuti proses hukum yang berlangsung. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan, pihaknya akan merilis kasus secara lengkap setelah semua proses selesai.

“Kalau semua sudah lengkap nanti akan kita rilis lengkap seluruhnya. Saat ini kan masih penyidikan, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan diserahkan ke JPU,” tandasnya. (ws13/mzm)

Pos terkait