Malang, SERU.co.id – Terduga korban pelecehan seksual oleh mantan oknum dokter Persada Hospital, QAR menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian menyatakan, proses pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut nihil kendala.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, kedatangan terduga korban QAR untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut terkait naiknya status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
“Terimakasih rekan-rekan media, benar bahwa hari ini saksi korban menjalani pemeriksaan lanjutan. Perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan,” seru Yudi, Rabu (14/5/2025).
Proses penyidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti guna mengungkap kebenaran suatu tindak pidana. Karena itu, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan kepada pelapor maupun terlapor.
“Jadi dalam pemeriksaan mendalam, kita masuk ke dalam materi penyidikan. Akan dilakukan proses-proses penyidikan dan nanti dilaksanakan gelar perkara internal oleh PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Yudi menanggapi respon publik yang berasumsi lambatnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan oknum dokter Persada Hospital. Ia menegaskan, semua hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada kendala. Semuanya berjalan lancar sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Yudi mengatakan, pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan kepada terlapor, yakni dokter AY. Meski demikian, ia tidak menjelaskan kapan waktu pemanggangilan hingga pemeriksaan terhadap dokter AY.
“Mungkin tidak akan lama lagi. Kami akan melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar mengikuti proses yang berlangsung. Apabila semua proses sudah tuntas, pihaknya akan merilis kasus secara lengkap.
“Untuk sampai saat ini sudah 5 orang saksi yang diperiksa terkait adanya dugaan pelecehan seksual. Nah ini kan masih penyidikan, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan diserahkan ke JPU,” bebernya.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini, hanya ada dua pelapor meski jumlah terduga korban lebih dari dua orang. Ia menjelaskan, polisi sudah memberikan imbauan dan menghubungi terduga korban.
“Sudah kita laksanakan imbauan dan kami hubungi yang bersangkutan. Akan tetapi, semua itu hak dari yang bersangkutan apakah perkara tersebut dilaporkan ke polisi atau tidak,” tuturnya.
Pihak kepolisian berkomitmen tetap menghormati hak personal masing-masing individu. Selain itu, pihaknya siap menerima laporan kapanpun selama 24 jam sehari.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terduga korban QAR hadir di Polresta Malang Kota didampingi satu saksi pria beserta perwakilan kuasa hukumnya. Namun, saksi pria tersebut hanya mendampingi tanpa ikut diperiksa juga hari ini. (ws13/rhd)