Dukun di Pamekasan Perkosa Remaja di Tengah Sawah, Polisi Tangkap Tersangka

Dukun di Pamekasan Perkosa Remaja di Tengah Sawah, Polisi Tangkap Tersangka
Pelaku dukun pemerkosa saat digiring Polres Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Seorang pria berinisial MB (47), yang berprofesi sebagai dukun, ditangkap oleh Polres Pamekasan setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di area pemakaman yang terletak di tengah sawah, sekitar 200 meter dari rumah tersangka di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/05/ 2025) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, korban yang awalnya diajak oleh pamannya, yang bernama MS, untuk menemui tersangka. Tujuannya adalah untuk mengikuti ritual yang diyakini bisa membuat korban berhenti melarikan diri dari rumah, karena sebelumnya, korban menolak untuk dijodohkan oleh orang tuanya dan sempat kabur dari rumah.

Bacaan Lainnya

baca juga: Hasil Tes DNA Ungkap Keterlibatan Dokter Priguna dalam Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Pada 6 Mei 2025, korban dan pamannya bertemu dengan tersangka yang kemudian menyarankan agar mereka kembali pada malam berikutnya untuk melanjutkan ritual pengobatan. Keesokan harinya, pada 7 Mei 2025, korban kembali menemui tersangka bersama pamannya.

Tersangka mengajak korban ke lokasi pemakaman yang terletak di tengah sawah, di selatan rumah tersangka. Tersangka meminta korban untuk membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak sepuluh kali sebagai bagian dari ritual, sementara tersangka membaca doa di lokasi pemakaman tersebut. Setelah ritual selesai, tersangka kemudian mengajak korban menyeberangi sungai kecil di sekitar pemakaman itu.

Tersangka kemudian menyuruh korban duduk dan mengoleskan minyak ke bagian tubuh korban, tepatnya pada bagian intim korban. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan ancaman bahwa korban akan meninggal jika membuka mulut.

Tersangka kemudian membekap mulut korban, memegangi tangan korban, dan melakukan pemerkosaan dengan mengangkat pakaian korban, dan terus melancarkan aksinya hingga berlangsung selama 20 menit.

“Saat kejadian berlangsung, korban menolak dan berkata, “Ini dosa,” Pelaku menjawab, “Enggak ini nggak dosa dan nggak akan dikeluarkan di dalam,” ungkapnya.

baca juga: Polresta Malang Kota Periksa Eks Mahasiswa UIN Sebagai Saksi Dugaan Pemerkosaan

Setelah kejadian, korban disuruh membersihkan dirinya di sungai yang ada di sekitar lokasi, lalu kembali ke rumah tersangka. Setibanya di rumah, tersangka menyuruh korban mandi besar menggunakan air bunga di kamar mandi rumahnya.

“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 8 Mei 2025,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah bra warna lavender, celana dalam warna ungu, kerudung persegi empat berwarna lavender, dan gamis warna dongker. Tersangka MB kini dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

baca juga: SLB Sumberpucung Dampingi Pemeriksaan Korban Pemerkosaan Tunawicara Wajak

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan membuka kesempatan bagi korban lain yang mungkin menjadi sasaran pelaku untuk melapor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan korban lainnya yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor ke kami. Laporan bisa disampaikan melalui nomor pengaduan yang kami sediakan, yaitu 0821-3213-3636,” ujar AKP Doni. (udi/mzm)

Pos terkait