Malang, SERU.co.id – UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang meminta kepada SLB (Sekolah Luar Bisa) Sumberpucung. Guna turut mendampingi pemeriksaan terhadap kasus tindakan pemerkosaan kekerasan seksual wanita tunawicara di Kecamatan Wajak.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban sudah stabil. Dan kondisi fisik baik-baik saja.
“Kondisi secara fisik baik-baik saja, Cuma kan dia tunawicara. Kami sudah mengirimkan pendampingan ke Dinsos, DP3A, terus nanti untuk pemeriksaan, mungkin untuk pemeriksaan tambahan. Kami sudah bersurat ke SLB Sumberpucung yang mempunyai kompetensi,” seru Erlehana, saat dikonfirmasi SERU.co.id
Sedangkan untuk kondisi psikologis dari korban, Erlehana mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog.
“Tapi yang pasti surat pendampingan dan pemeriksaan psikolog sudah kami kirimkan ke DP3A,” bebernya.
Dari pengakuan yang didapatkan sementara, korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sebanyak 3 kali di hari yang sama dan di tempat yang berbeda.
“Tiga kali. Waktu yang sama, karena dibawa sehari kan. Di dalam waktu sehari semalam dilakukan persetubuhan tiga kali di tempat yang berbeda.Sempat dibawa hampir satu malam, dari pagi sampai malam. Satu di lapangan, dua kali di rumah,” terangnya.
Erleha menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (wul/mzm)