JPU Sebut Dua Terdakwa Dugaan TPPO Terancam Hukuman Lebih 9 Tahun Penjara

JPU Sebut Dua Terdakwa Dugaan TPPO Terancam Hukuman Lebih 9 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan TPPO di Kota Malang didakwa pasal berlapis, begini ancaman hukumannya. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Malang terancam hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pasal berlapis yang didakwakan.

JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto SH MH mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan terkait UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bacaan Lainnya
Sidang perdana kasus dugaan TPPO usai digelar di PN Kelas 1A Malang. (ist)

“Untuk ancaman hukumannya, diatas sembilan tahun penjara,” seru Heriyanto.

Heriyanto menjabarkan, pasal dakwaan, yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Meski demikian, sidang perdana masih beragendakan pembacaan dakwaan. Heriyanto menuturkan, belum masuk ke proses pembuktian pokok perkara.

“Ini masih sidang pertama, belum pemeriksaan untuk pembuktian. Dan untuk minggu depan, agenda sidangnya adalah eksepsi,” ungkapnya.

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainal Arifin menyampaikan, perlu pembuktian lebih lanjut terkait dakwaan jaksa. Ia menyoroti, pentingnya pembuktian soal legalitas tempat terdakwa bekerja, yang menurutnya legal.

“Perusahaan (PT NSP Malang) legal, punya akta, punya proses yang sah. Kalau prosedurnya benar, apakah masih bisa disebut sebagai TPPO?” timpalnya.

Zainal justru mempertanyakan letak unsur TPPO dalam dugaan kasus ini. Menurut keterangan terdakwa, ada pelatihan pekerja dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terdakwa menjawab SOP itu ada. Kalau begitu, di mana letak unsur TPPO-nya? Tudingan TPPO perlu didasarkan pada pembuktian kuat, bukan asumsi,” ujarnya.

Baca Juga: Vonis Penjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak di Jember, Terdakwa Minta Bebas

Sebaliknya, Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati menyatakan, dakwaan JPU sudah sesuai dengan temuan di lapangan. Dalam temuan di lapangan, terdapat tindakan terdakwa yang bertentangan dengan aturan.

“Proses perekrutan, penampungan dan pemindahan pekerja dari satu tempat ke tempat lain menunjukkan indikasi eksploitasi. Informasi dari korban juga menyebutkan, mereka dipindah dari PT ke rumah pribadi, yang bertentangan dengan aturan,” urai Dina.

Dina juga menyoroti, status hukum perusahaan tempat terdakwa bekerja. Menurutnya, kegiatan operasional tempat terdakwa bekerja tidak sah secara hukum.

“Dari hasil penelusuran, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai cabang resmi dari PT NSP. Artinya, kegiatan operasional mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan ini melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, SBMI menyatakan, akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. SBMI berharap, ada restitusi yang layak bagi para korban.

Baca Juga: Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Lolos Vonis Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Sebagai informasi, sidang perdana dugaan kasus TPPO dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (29/4/2025) lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo SH MHum. Beserta dua JPU, yakni Heriyanto SH MH bersama Suudi SH MH.

Kedua terdakwa dalam persidangan itu, Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kedua terdakwa memiliki peran atau jabatan berbeda.

Hermin memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang. Sementara Dian alias Ade memiliki jabatan sebagai Kepala Cabang PT NSP Malang. (ws13/rhd)

Pos terkait