Rumah Roboh di Kompleks Villa Dau Atas Kesepakatan Pemilik Bangunan dan Pengembang

Rumah Roboh di Kompleks Villa Dau Atas Kesepakatan Pemilik Bangunan dan Pengembang
Kondisi bangunan yang dirobohkan di tebing kompleks villa di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, sebut fakta unggahan video berdurasi 16 detik viral di media sosial Instagram. Nampak kondisi tebing kompleks villa di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang longsor hingga mengakibatkan beberapa rumah roboh rata dengan tanah. Kejadian rumah roboh tersebut ternyata atas kesepakatan pihak pengembang dan pemilik rumah untuk diratakan, Sabtu (26/4/2025). 

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan menerangkan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan pemerintah desa setempat. Awalnya ada upaya pengurukan tanah pada lokasi longsor sebelumnya menggunakan alat berat.

Bacaan Lainnya

“Tadi koordinasi dengan pihak desa. Kemarin (memang) ada pergerakan alat berat di sekitar rumah yang terdampak longsor (sebelumnya) ada pengurukan. Kemudian terdengar retakan pada beberapa rumah,” seru Sadono.

Dirinya menerangkan, dari hasil perhitungan kekuatan kontur tanah tersebut, diduga tidak kuat dan tidak layak dihuni. Karena berpotensi akan terjadi longsor kembali, atas kesepakatan pemilik rumah dan developer kompleks villa tersebut, akhirnya rumah tidak ditinggali. 

Baca juga: Curi Tiga Ekor Burung Kicau, Dua Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Kepolisian di Jember

“Tadi pagi sekitar jam 03.00 WIB terjadi longsor, kemudian pagi tadi dapat informasi dari pihak desa. Atas kesepakatan pengembang dan pemilik rumah, rumah itu diratakan sekalian. Kesepakatan selanjutnya kami kurang tahu, menunggu informasi lebih lanjut dari pihak desa,” ungkapnya.

Disebutkan Sadono, jika robohnya bangunan pada video tersebut merupakan hasil kesepakatan pemilik bangunan dan pengembang.

“Artinya video yang beredar rumah itu tampak roboh total. Karena memang ada kesepakatan pihak pengembang dan pemilik bangunan,” ungkapnya. (wul/rhd)

Pos terkait