Jakarta, SERU.co.id – Drama panjang soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Alih-alih mendapatkan jawaban soal keaslian ijazah, kini para pelapor dan penggugat justru berurusan dengan hukum. Mereka adalah Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) sementara Zaenal Mustofa berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Pekan lalu, Roy Suryo bersama sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais dan sekelompok emak-emak, mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka mendesak Jokowi untuk membuka ijazah aslinya ke publik.
Namun tak berselang lama, pada Jumat (25/4/2025), relawan Jokowi bergerak cepat. Mereka melaporkan tiga pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan mengganggu ketertiban umum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Perbuatan mereka menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat,” seru Kapriyani, pelapor dari relawan Jokowi, di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi Jalan, Perkara Esemka Tertunda karena Ma’ruf Amin Absen
Tak berhenti di situ, kasus ini semakin memanas setelah Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang tergabung dalam Tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), mengundurkan diri. Zaenal kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).
Dalam pengakuannya, Zaenal menyatakan, mundur agar kasus pribadinya tidak menyeret nama TIPU UGM.
“Saya mundur karena sudah banyak kabar berseliweran, seolah-olah perkara ini akhirnya menyeret saya juga,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: 233 Ijazah Stikom Bandung Dibatalkan, Alumni Terancam Kehilangan Gelar
Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain dari UMS untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pun mengonfirmasi, nama Zaenal Mustofa tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa resmi di Fakultas Hukum.
“Berdasarkan penelusuran kami, nama tersebut tidak pernah tercatat. Bahkan surat pindah yang diajukan juga bukan tanda tangan Agus Ulinuha, kepala Biro Administrasi Akademik kala itu. NIM yang digunakan Zaenal ternyata milik Anton Widjanarko, mahasiswa yang sudah dikeluarkan,” ungkap Kepala Bagian Hukum UMS, Bambang Sukoco. (aan/mzm)