BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Peserta BPU Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Peserta BPU Meninggal Dunia
Penyerahan JKM kepada Ahli Waris peserta BPU atau BPJS ketenagakerjaan mandiri sebesar Rp42 juta, di Dusun Bukolan, Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Rabu (23/04/2025) malam. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.idBPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Situbondo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau BPJS ketenagakerjaan mandiri sebesar Rp42 juta, di Dusun Bukolan, Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Rabu (23/04/2025) malam.

Diketahui santunan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atas nama Zainur Rudi yang berprofesi sebagai sopir dan dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Bacaan Lainnya

Sukarlin selaku ahli waris dari mendiang Zainur mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku beruntung mendiang suaminya menjadi peserta pada program jaminan sosial pemerintah tersebut.

” Alhamdulillah mas, terima kasih saya ke BPJS Ketenagakerjaan, ini saya dapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, karena suami saya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan,” seru Sukarlin.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan menggunakan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk keperluan pengajian mendiang suaminya dan sebagian untuk modal usaha.

“Untuk tahlilan suami 100 harinya sampai seribu harinya, sebagian mau saya buat usaha. Intinya saya beruntung suami saya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan saat suami saya meninggal masih menafkahi saya,” imbuhnya.

Baca juga: Meski Defisit Rp9,56 Triliun, BPJS Kesehatan Klaim Keuangan Masih ‘Sehat’

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yakni Sukarlin yang merupakan istri yang bersangkutan (red- Zainur).

“Zainur itu sebagai sopir sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kurang lebih 10 bulan. Karena dia sebagai peserta BPJS yang kerjaan maka dari itu disini ahli warisnya berhak mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Kebetulan peserta ini kan ikut 2 program yaitu program kecelakaan kerja sama kematian dengan iuran perbulan Rp 16.800,” ujar Rokhman panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo.

Selain itu Rokhman menyampaikan jika sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Karena yang bersangkutan ini 2 program kecelakaan kerja sama kematian kalau misalnya kecelakaan kerja ya kecelakaan kerja itu bisa pada saat berangkat kerja pada saat kerja pada saat pulang kerja mengalami kecelakaan, terjatuh, tertabrak dan lain-lainnya itu yang bersangkutan bisa mendapatkan fasilitas pengobatan di rumah sakit unlimited. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka yang bersangkutan mendapatkan jaminan kematian sebesar tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Berikan Pelayanan Peserta JKN Dimanapun Selama Libur Lebaran 2025

Oleh karena itu, apabila yang bersangkutan mempunyai anak yang masih usia sekolah, maka anaknya bisa mendapatkan beasiswa maksimal untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi itu totalnya Rp 174 juta.

Sementara, terkait cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rokhman menuturkan bahwa pendaftaran bisa daftar ke kantor yang kedua bisa daftar melalui aplikasi atau website bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa via JMO.

“Jadi selama dia sudah mendaftar menjadi peserta misalnya daftarnya bulan ini, kemudian bulan depan saat kerja ada kecelakaan kerja atau meninggal itu ya sudah bisa menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak menunggu setahun, karena kami ini jaminan sosial pemerintah,” sampainya.

Rokhman berharap masyarakat khususnya pekerja mandiri bisa memanfaatkan program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan ini, sebab sebenarnya pemerintah sudah mewajibkan, bahkan sudah ada peraturan perundang-undangannya.

“Tapi disini kita kita harapkan itu masyarakat bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena kesadaran sendiri, karena tahu besarnya manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang akan diterima baik untuk dirinya maupun keluarganya. Contoh yang malam ini ikut di program atau bukan penerima upah itu saya ambil contoh bisa untuk pedagang kaki lima, tukang ojek, nelayan, petani, pokoknya yang bekerja Mandiri betul atau informal,” harapnya.

Baca juga: Dr Suyadi Serap Aspirasi Warga Bandungrejosari, Keluhkan Kurikulum BPJS Kesehatan dan Efisiensi Anggaran

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Pawoan, Surya Dharma menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk warganya, oleh karena itu selain dalam rangka menyerahkan santunan dia meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan kepada warganya terkuat program jaminan sosial ini.

“Ini sangat penting, terbukti warga kami yang meninggal Zainur baru mendaftar 10 bulan kemudian meninggal karena sakit saja, ahli warisnya mendapatkan santunan, artinya apa, program ini bermanfaat tidak hanya kepada peserta namun juga kepada keluarganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya Dharma mengungkapkan tersampaikannya pesan sosialiasi pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan itu, tidak lepas dari fungsi dan tugas RT dalam mengajak warganya.

“Yang paling dekat dengan warga itu pak RT, contoh malam ini RT nya pak Tolak Imam itu getol sekali mensosialisasikan dan mengajak warganya mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terbukti manfaatnya, oleh karena itu dusun lain harus meniru di dusun bukolan desa Pawoan, khususnya meniru apa yang telah dilakukan oleh pak RT Tolak Imam ini,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait