Malang, SERU.co.id – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang resmi menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan hukum. Berupa layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu atau miskin di Kota Malang. Baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa pungutan biaya.
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyebutkan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral advokat, sekaligus amanat konstitusi.
“Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” tegas Djoko, dalam audiensi di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).
Sebanyak 98 advokat telah disiapkan. Terbagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di lima kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang. Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan.
Baca juga: JMSI Malang Raya Kolaborasi APEL dan PBH Peradi Malang Dampingi Masyarakat Kurang Mampu
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menambahkan, PERADI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin memastikan bantuan hukum tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.
Dian juga membuka ruang kerja sama lebih luas untuk edukasi dan reformasi akses keadilan di tengah masyarakat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan, bantuan hukum gratis sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
Baca juga: Peradi Malang Teken MoU dengan Bawaslu Batu, Siap Bantu Konsultasi Hukum
“Kami sudah punya dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Tapi yang penting, verifikasi warga miskin harus tepat, agar bantuan tidak salah sasaran,” ujar Wahyu.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin.
“Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa segelintir orang,” pungkas Wahyu. (*/rhd)