Batu, SERU.co.id – Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu menggelar buka puasa bersama. Sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang. Senin (24/3/2025). Sebagai bentuk kolaborasi pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
Ketua APEL Kota Batu, Wiweko menyampaikan, kerja sama ini hadir sebagai solusi bagi warga yang mengalami kesulitan hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mendapatkan akses ke pengacara tanpa harus terbebani biaya
“Kami di pemerintahan desa tentu memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan hukum kepada warga. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang layak,” seru Kepala Desa Oro-Oro Ombo ini.
Menurutnya, melalui sinergi antara APEL dan PBH Peradi Malang dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kerjasama ini mendapat dukungan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya, yang akan membantu publikasi dan pengawalan informasi.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Mojorejo, Kota Batu ini dihadiri oleh Ketua PBH Peradi Malang Joko Tricahjana, Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin, Ketua APEL Kota Batu Wiweko. Serta seluruh anggota APEL Kota Batu dan pengurus JMSI Malang Raya.
Baca juga: JMSI Malang Raya Jalin Kerjasama PBH Peradi Malang dalam Penguatan Advokasi dan Media
Ketua PBH Peradi Malang, Joko Tricahjana menekankan, pentingnya kerja sama ini sebagai langkah awal memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Banyak masyarakat yang tidak mampu mengakses bantuan hukum, karena berbagai kendala. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan, mereka benar-benar mendapatkan hak hukum yang seharusnya,” kata Joko.
Ia juga mengungkapkan, sekitar 100 pengacara dari PBH Peradi Malang siap turun langsung ke desa-desa di Kota Batu. Untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan.
“Kami ingin menunjukkan, Peradi hadir dan peduli. Kami ingin membantu masyarakat mendapatkan keadilan, bukan untuk membela yang salah. Yetapi untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Baca juga: Perum Jasa Tirta I Gandeng JMSI Malang Raya Komitmen Sebarkan Berita Baik
Sementara itu, Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif, melalui Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Sosial, S. Basuki menyatakan, pihaknya akan berperan aktif mengawal dan mempublikasikan program ini.
“Kami siap membantu dalam menyebarluaskan informasi terkait program ini. Agar masyarakat luas tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa diakses,” ujar Basuki.
Dengan adanya kerja sama antara APEL, PBH Peradi Malang, dan JMSI Malang Raya, diharapkan masyarakat Kota Batu. Terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah.
“Kolaborasi ini menjadi langkah progresif memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dengan dukungan JMSI Malang Raya, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi banyak orang,” tandasnya. (rhd)