Jakarta, SERU.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan menghadapi sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam waktu dekat. Ia diduga melanggar kode etik KPK, karena penggunaan helikopter mewah.
“Ya benar (akan menggelar sidang etik, red),” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Anggota Dewas KPK yang lain, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas serius dalam memproses kasus ini. Sebelumnya, Dewas telah meminta klarifikasi dari Firli dan penyedia jasa helikopter.
“Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK serta proses yang berjalan ini,” imbuh Hatorangan.
Firli disangkakan dengan sejumlah aturan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi. Firli juga disangkakan pasal lainnya, yaitu Pasal 4 Ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Sebelumnya, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah.
Firli diketahui menaiki helikopter mewah milik perusahaan swasta jenis Helimousine President Air dengan kode sayap PK-JTO, saat melakukan perjalanan ziarah makam orang tua ke Baturaja, dari Palembang.
Menurut Koordinator MAKI, penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK. Mengingat perjalanan darat dengan mobil hanya memakan waktu 4 jam saja. (hma/rhd)