Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi seluruh jemaah haji dan petugas haji melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama RI ini bertujuan memastikan seluruh jemaah haji memiliki kepesertaan JKN aktif. Baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, kesehatan jemaah dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya perlindungan JKN, jemaah dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir dengan biaya pengobatan.
“Program JKN siap memberikan perlindungan sehingga jemaah dan petugas dapat beribadah dengan tenang,” seru Ghufron, Rabu (19/2/2025).
Sejak 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jemaah haji. Terutama dalam hal kesiapan kesehatan sebelum berangkat dan setelah kepulangan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji pada 2025 dan masa mendatang.
Ghufron menepis anggapan bahwa syarat kepesertaan JKN mempersulit masyarakat. Menurutnya, ini justru demi memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Kami ingin masyarakat sadar pentingnya menjadi peserta JKN. Dengan kepesertaan aktif, jemaah yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat proses istitha’ah dapat memanfaatkannya,” jelasnya.
Istitha’ah merupakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan jemaah layak menjalankan ibadah haji. Jika ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan, peserta JKN dapat langsung mendapatkan layanan medis sesuai kebutuhan.
“Tahun 2025 menjadi momentum edukasi bagi jemaah haji terkait pentingnya kepesertaan JKN. Bagi calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat melanjutkan proses keberangkatan. Namun diimbau segera mendaftar agar bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Bullying Paling Banyak Ditangani, Ini Kata Psikolog Senior
Inovasi lain yang dihadirkan BPJS Kesehatan adalah fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memungkinkan jemaah mengakses catatan medis secara digital. Jika terjadi kondisi darurat di Arab Saudi, tenaga medis dapat lebih mudah memberikan penanganan yang cepat dan tepat.
Ghufron mengimbau, pengaktifan kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Pendaftaran bisa melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang menunggak iuran, pengaktifan dapat dilakukan dengan membayar tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0) melalui aplikasi atau Care Center 165.
Baca juga: Usai Dikunjungi Wapres RI, SMANOR Segera Bangun Kolam Renang
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, M Zain mengatakan, penyelenggaraan haji 1446H/2025M seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama terkait teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
“Program JKN melindungi jemaah sebelum, selama dan setelah perjalanan haji. Jika sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula sepulang haji, jemaah tetap mendapat penjaminan sesuai ketentuan,” ujar Zain.
Baca juga: Lanal Malang Siap Distribusi 3.000 Porsi Makanan Bergizi Gratis Mulai Februari
Zain berharap seluruh jemaah memastikan status JKN aktif agar perjalanan ibadah berlangsung aman dan nyaman.
“Dengan perlindungan ini, kesehatan jemaah terjamin sejak persiapan hingga kepulangan. Semoga seluruh jemaah memperoleh haji maqbul dan mabrur, Insya Allah,” pungkas Zain. (aan/mzm)