Malang, SERU.co.id – Sebanyak 3.450 orang telah mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di Kota Malang. Data tersebut diperoleh dari hasil rekap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang. Pendaftaran resmi ditutup pada 20 Januari 2025, setelah sebelumnya mengalami tiga kali perpanjangan.
Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menyampaikan, pendaftaran seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, kebijakan perpanjangan diberikan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi pendaftar.
“Saat ini, proses verifikasi kelengkapan dokumen sedang berlangsung untuk memastikan pendaftar memenuhi syarat,” seru Totok.
Proses verifikasi ini mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024. BKPSDM Kota Malang berkomitmen, menyelesaikan verifikasi dengan cermat sesuai pedoman tersebut. Tim seleksi memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam tahapan administrasi.
Dalam proses seleksi PPPK, pendaftar diwajibkan memenuhi syarat yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu syarat utama adalah tenaga honorer harus berasal dari instansi yang sama.
Selain itu, mereka wajib memiliki masa pengabdian minimal dua tahun terhitung sejak pendaftaran. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga masuk prioritas terakhir dalam seleksi ini.
“Seleksi PPPK mengacu pada passing grade yang telah ditetapkan. Ada prioritas untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK II), honorer dalam basis data BKN, dan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun,” jelas Totok.
Formasi yang dibutuhkan Pemkot Malang untuk PPPK adalah sebanyak 3.749 posisi. Namun, jumlah pendaftar yang memenuhi syarat masih menunggu hasil verifikasi dokumen. Proses ini menjadi tahap penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data pendaftar.
Totok menyebutkan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada Februari 2025. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi yang dilaksanakan oleh Panselnas.
“Seleksi kompetensi menjadi tahapan lanjutan yang akan menentukan kelulusan akhir para peserta,” imbuhnya.
BKPSDM berharap, proses seleksi PPPK tahap dua dapat berjalan lancar sesuai aturan. Semua tahapan diupayakan transparan dan adil, agar menghasilkan ASN yang berkualitas. Pemerintah Kota Malang terus mendukung kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. (ska/rhd)