Viral! Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi Gara-gara Notifikasi DM Instagram

Unggahan Instagram korban menunjukkan tanda luka bekas penganiayaan. (ist) - Viral! Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi Gara-gara Notifikasi DM Instagram
Unggahan Instagram korban menunjukkan tanda luka bekas penganiayaan. (ist)

Cirebon, SERU.co.id – Tindakan kekerasan oleh oknum Polisi kembali menyeruak di jagat media sosial. Seorang wanita berinisial P, melalui akun Instagramnya @prischalauraa_, mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban penganiayaan oknum polisi berinisial A yang bertugas di Biddokes Polda Jawa Barat. Parahnya, semua itu berawal dari notifikasi DM Instagram.

Kejadian tragis ini terjadi pada Maret 2024 di sebuah gudang di Cirebon, tempat pelaku bertugas. Dalam pengakuannya, P menjelaskan, insiden bermula saat ia secara tidak sengaja melihat notifikasi DM di ponsel milik pelaku. Hal sepele itu memicu amarah sang pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Saya dipukul P di bagian mulut dan pelipis mata hingga harus menjalani perawatan selama dua minggu. Saat itu dia langsung mencekik, menjambak dan memukul bagian muka saya,” seru P dalam unggahannya, Minggu (22/12/2024).

Meski merasa takut dan trauma, P memberanikan diri untuk membuka pengalaman pahitnya ke publik.

“Aku enggak tahu harus cerita ke siapa lagi. Akhirnya aku berani speak up supaya tidak ada korban lainnya,” ujarnya.

P juga mengaku, kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku terus melakukan intimidasi dan penganiayaan hingga Oktober 2024, bahkan setelah ia pindah tugas ke Bandung. P merasa pelaku hanya ingin mengontrol dirinya agar tidak berbicara kepada orang lain.

“Saya percaya pada janji-janji itu, dan bodohnya saya membiarkan diri terus disakiti. Tapi ini saatnya bicara agar tidak ada korban lain,” pungkas P.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, Propam Polda Jabar sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Jika terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (aan/mzm)

Pos terkait