Pelaku Pembunuhan Janda Muda Asal Surabaya adalah Tetangga sekaligus Kekasihnya Korban

Pelaku Pembunuhan Janda Muda Asal Surabaya adalah Tetangga sekaligus Kekasihnya Korban
Pelaku pembunuhan janda muda asal Surabaya di Kecamatan Kepanjen, Paring M Nuari. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.idPelaku pembunuhan janda muda asal Surabaya di gubuk yang berada di area perkebunan di Kepanjen merupakan tetangga korban sendiri yakni, Paring M Nuari (32). Motif yang mendasari pembunuhan tersebut karena permasalahan asmara diantara keduanya.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku dan juga korban ini sudah saling kenal karena keduanya merupakan tetangga di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Namun, pelaku merantau bekerja sebagai buruh tani di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Diketahui pula, pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak bulan Oktober 2024 lalu.

“Dari penyidikan sementara didapatkan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” seru Imam, Jumat (20/12/2024).

Imam menjelaskan, alasan utama pelaku mengakhiri hidup kekasihnya lantaran dirinya merasa cemburu karena korban berkomunikasi dengan pria lain.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Janda Muda Asal Surabaya Berhasil Diringkus Polisi

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini membunuh korban karena tersangka cemburu. Korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain,” bebernya.

Imam menjelaskan, untuk mengadili kasus dengan minim alat bukti itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan pengungkapan identitas pelaku dengan menggunakan scientific crime investigation. Serta meminta keterangan dari 17 orang saksi.

“Dengan minimnya alat bukti yang di lokasi metode penyidikan yang dikedepankan adalah scientific crime investigation. Dengan meruntut CCTV yang ada sampai di tempat kejadian perkara. Kemudian mengerucut kepada tersangka yang kita hadirkan,” ungkapnya.

Baca juga: Janda Muda Asal Surabaya yang Ditemukan di Kepanjen Diduga Korban Pembunuhan

Beberapa barang bukti yang turut diamankan adalah, satu buah meja kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban. Kemudian satu unit kendaraan roda dua yang dipinjam pelaku dari rekannya untuk menjemput korban, dua buah helm, dompet milik korban beserta isinya, pakaian korban dan masih banyak lagi.

Atas perbuatannya, Paring M Nuari dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. (wul/mzm)

Pos terkait