Ditresiber Ringkus 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Artis dan Model di Gresik

Ditresiber Ringkus 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Artis dan Model di Gresik
ersangka N dan S saat dikeler anggota Ditresiber Polda Jatim. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim. Keduanya diringkus di rumahnya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pornografi.

“Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (20/12/2024) siang.

“Kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2015-2023,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, korban ada ratusan. Siapa dan kriteria apa saja akan disampaikan lebih lanjut. “Korban ini tertarik karena diiming iming pekerjaan untuk menjadi model,” seru Kabid Humas.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N disilakan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang,” tutupnya.

Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Iki/ono)

Pos terkait