Temuan Mayat Wanita di Kepanjen, Pelaku Tega Setubuhi Korban Dalam Kondisi Kritis

Temuan Mayat Wanita di Kepanjen, Pelaku Tega Setubuhi Korban Dalam Kondisi Kritis
Rilis pembunuhan janda muda asal surabaya.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id – AAS (27), janda muda yang mayatnya ditemukan di Kepanjen ternyata dibunuh oleh Paring M Nuari (32), yang merupakan tetangganya sekaligus kekasihnya. Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan meja kayu di sebuah gubuk area perkebunan setelah melakukan hubungan intim. Mirisnya lagi, korban sempat disetubuhi lagi oleh pelaku di saat kondisinya kritis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak lama dan telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024. Selama menjalin hubungan spesial tersebut pelaku dan korban berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Bacaan Lainnya

“Mulai bulan Oktober tahun 2024, sudah kurang lebih 2 bulan lalu menjalin komunikasi lewat WhatsApp antara korban dan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Nur, kronologi pembunuhan itu bermula saat korban niat bermain ke Malang, kemudian dijemput pelaku di Terminal Arjosari pada, 15 Desember 2024 lalu. Setelah sepasang sejoli itu bertemu, pelaku sempat bertanya kepada korban mau kemana. Kemudian korban meminta untuk diajak berjalan – jalan sebelum dirinya menemui temannya di Lumajang.

“Tersangka membawa korban ke arah Kepanjen melalui perjalanan kurang lebih dalam kurun waktu hampir 1,2 jam perjalanan. Dia (pelaku) melewati ke arah Jenggolo, tapi itu posisi hujan akhirnya berhenti di kebun suatu kebun di gubuk,” tuturnya.

Baca juga: Janda Muda Asal Surabaya yang Ditemukan di Kepanjen Diduga Korban Pembunuhan

Selanjutnya, di gubuk tersebut mereka menjalin komunikasi dan korban menanyakan kembali terkait permintaan pelaku sebelumnya untuk melakukan hubungan badan.

“Korban menanyai ‘jare mau njaluk’ nah dari situ korban dan tersangka menjalin hubungan badan sekali,” terangnya.

Nur menuturkan, setelah itu mereka kemudian duduk berdua dan korban pun bermain handphonenya. Di saat itu pula pelaku melihat jika korban tengah membalas pesan dari seseorang laki – laki lain yang diberi nama ‘Sayang’ di kontaknya hingga terjadi penganiayaan.

“Ditanya oleh tersangka itu siapa katanya teman tapi kok manggilnya sayang, di situ merebut HP korban. Lalu memukul sekali di pipi kiri korban pakai tangan kanan, setelah itu korban jatuh lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja. Menginjak memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali, lalu memukul korban sebelah kiri pipi sebelah kanan menggunakan meja tersebut empat kali,” bebernya.

Setelah tak berdaya, korban yang tengah mengalami kondisi kritis setelah dianiaya pelaku kembali disetubuhi sebanyak satu kali lagi.

“Tersangka melepas celana panjang berikut celana dalam korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan kondisi sekarat,” ungkapnya.

Setelah puas, pelaku kemudian memeriksa barang berharga yang dikenakan korban berupa satu buah cincin. Setelah berhasil diambil pelaku memeriksannya dan ternyata bukan perhiasan emas sehingga dirinya buang.

Lelaki itu juga sempat menggeledah tas korban namun tidak menemukan benda berharga lainya dan membawa satu unit telepon genggam milik korban kemudian meninggalkannya dalam keadaan sekarat di TKP tersebut.

Guna mempertanggungkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. (wul/ono)

Pos terkait