Malang, SERU.co.id – Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, secara resmi PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang bersama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Malang diresmikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, Rabu (11/9/2024).
Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi menyampaikan, eksistensi LKM dalam upaya peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Untuk menjadi penting, karena mendapatkan privilege yaitu dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat di level pedesaan.
“Sampai dengan 30 Agustus 2024, tercatat sebanyak 247 LKM telah memperoleh izin dari OJK dan 20,65 persen diantaranya berlokasi di Provinsi Jawa Timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian LKM dalam upaya untuk menggerakkan ekonomi desa berkembang cukup pesat di Jawa Timur,” seru Riyadi, saat dikonfirmasi.
Diketahui, kegiatan yang digelar di kantor Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terletak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Malang itu merupakan LKM pertama di Indonesia dimiliki oleh konsorsium BUMDes di Kabupaten Malang.
Riyadi menerangkan, diharapkan kedepannya pendirian LKM serupa juga dapat dilakukan di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Dimana dengan kehadiran LKM tersebut menjadi bagian dari wujud komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintahan untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat. Terutama mendorong pengembangan sektor usaha mikro guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengapresiasi, terkait kolaborasi OJK bersama TPAKD Kabupaten Malang ini untuk memperkuat ekonomi desa.
“LKM bersama perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya harus bersinergi dalam mengembangkan perekonomian. Keberlanjutan pengembangan usaha LKM merupakan hal yang esensial agar LKM dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia,” Abdul Halim Iskandar.
Sebagai informasi, PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang dimiliki dari 29 BUMDes, BUMDesMa dan BUMDesMa LKD di wilayah Kabupaten Malang dengan total penyertaan modal sebesar Rp1 miliar.
Dimana LKM sendiri memegang peranan untuk melaksanakan fungsi intermediasi, layaknya Perbankan sekaligus fungsi sosial untuk pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam menjalankan kegiatan usahanya LKM dapat memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Serta melakukan pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. (wul/mzm)