Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim meluncurkan Program Mahameru Walk-Thru Samsat Surabaya Barat (Mawatu Sambar), Jumat (12/7/2024). Inovasi pelayanan ini meringkas waktu mengurus administrasi perpanjangan STNK 5 tahun dengan pelayanan cepat, efisien dan mudah.
“Perpanjangan STNK lima tahunan akan semakin mudah dan cepat dengan Mahameru Walk-Thru,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti, Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Juwita Kusumadewi dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya, Yansen Adau. Kemudian Paur Samsat Surabaya Barat, AKP Yuliana Plantika serta Kabag Asuransi Jasa Raharja Jatim Soleh dan Kepala UPT PPD Surabaya Barat Dr Nurbaiti Isnaini.
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menambahkan, program unggulan ini dalam rangka mendukung agenda pemutihan pajak sekaligus menekan jasa calo admistrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Mahameru Walk-Thru merupakan sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Barat, kita harapkan animo masyarakat akan semakin tinggi untuk memanfaatkan program ini, ” kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Program Unggulan Mawatu Sambar-demikian nama yang disematkan sebagai akronim. Sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Barat menuju zona integritas. Terobosan tersebut membanggakan jajaran Ditlantas Polda Jatim.
“Inovasi ini begitu luar biasa dan kreatif. Inovasi itu tidak perlu yang muluk-muluk. Cukup membuat sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada, dan yang tadinya belum maksimal menjadi maksimal,” ucap dia.
Wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain kendaraan kendaraan wajib datang, tidak mengubah identitas kendaraan, membawa STNK, BPKB dan KTP asli serta kendaraan merupakan milik sendiri atau tidak diwakilkan.
“Terobosan dari Samsat Surabaya Barat ini saya apresiasi. Tolong ini jangan sekadar seremoni diawasi betul pelaksanaannya apalagi bersamaan dengan program pemutihan Pemprov Jatim,” katanya.
Sementara itu, Paur Samsat Surabaya Barat, AKP Yuliana Plantika mengungkapkan wajib pajak tak perlu antre panjang. Cukup datang ke layanan loket dan proses administrasi hanya memakan waktu singkat hanya sekitar 30 menit dari biasanya yang membutuhkan waktu 90 menit. Artinya ada efisiensi waktu 60 menit.
“Samsat Surabaya Barat sendiri setiap hari melayani sekitar 250-300 administrasi pajak kendaraan bermotor,” jelas dia.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti, turut mengapresiasi inovasi Ditlantas Polda Jatim. Apalagi saat ini Pemprov Jatim tengah memberikan program keringanan pajak kendaraan selama 45 hari.
“Sesuai dengan kebijakan Bapak Pj Gubernur Jawa Timur, diprediksi pendapatan pajak (dari program pemutihan, red) akan menambah Rp200 miliar sekian. Kita optimis dan momen ini sangat pas karena di Surabaya Barat jumlah kendaraan roda empat lebih banyak dibandingkan daerah Surabaya lainnya,” terangnya. (iki/ono)