Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK/SD/SMP Negeri tahun 2024. Berdasarkan laman ppdbkotamalang.id, masing-masing memiliki tahapan, jadwal dan syarat yang harus dipenuhi pada jenjang TK, SD dan SMP Negeri.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, jalur pendaftaran terdiri dari zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan prestasi. Zonasi berada di wilayah Kota Malang, dimana pagu untuk SD 80 persen dan SMP sebanyak 50 persen. Sementara afirmasi dikhususkan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Untuk pagu afirmasi, masing-masing 15 persen untuk SD dan SMP. Jalur kepindahan orang tua diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang. Pagu untuk jalur ini sebanyak 5 persen untuk jenjang SD maupun SMP,” seru Suwarjana.
Lebih lanjut, jalur prestasi dilihat dari nilai rapor atau prestasi hasil lomba dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi sebanyak 30 persen untuk SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor.
“Calon peserta didik baru dapat memilih satu pilihan untuk jenjang SD dan maksimal tiga pilihan untuk SMP. Adapun syarat pendaftaran untuk TK, SD dan SMP hampir sama. Yaitu warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi yang memiliki,” bebernya.
Sementara untuk persyaratan usia, usia TK kelompok A, paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran. Sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
“Untuk SD, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran. Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau Kepala TK,” terang Suwarjana.
Untuk SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian telah lulus dari SD/MI/Sederajat.
“Bagi siswa jalur keluarga tidak mampu harus terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang. Atau bisa juga dengan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar),” ungkapnya.
Waktu pendaftaran TK, SD, SMP pada 1-3 Juli 2024. Kemudian diumumkan pada 5 Juli 2024, dan daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024. Sementara untuk jalur prestasi lomba, fotokopi dan sertifikat asli diserahkan pada 3-5 Juni 2024.
“Untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi lomba, pendaftaran dilakukan pada 24-26 Juni 2024. Pengumuman pada 28 Juni 2024 dan daftar ulang pada 28-29 Juni 2024. Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan berpedoman pada aturan PPDB,” jelasnya.
Selain itu, ada PPDB khusus peserta didik inklusi. SDN dan SMPN diwajibkan menerima anak berkebutuhan khusus. Jumlah peserta didik berkebutuhan khusus dalam satu rombel maksimal dua peserta didik dengan tidak lebih dari dua ketunaan.
“Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, diharapkan mendaftar ke SLB (Sekolah Luar Biasa) /SDLB/SMPLB. PPDB jalur inklusi dilakukan melalui PPDB luring. Jika hasil observasi memerlukan layanan berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana, maka disarankan mendaftar ke SLB,” lanjut Suwarjana.
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik inklusi. Di antaranya surat keterangan hasil asesmen awal oleh lembaga Psikologi atau ahli berwenang. Untuk SMP, menyerahkan STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir.
“Prioritas diberikan kepada yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya. Pendaftaran dilaksanakan pada 1-3 Juli 2024 dan diumumkan pada 5 Juli 2024, dilanjutkan daftar ulang pada 5-6 Juli 2024,” pungkasnya. (afi/rhd)