Malang, SERU.co.id – Sebuah tempat industri minyak curah ilegal berhasil digrebek Satreskrim Polres Malang, di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penggerebekan home industry minyak goreng curah ilegal tersebut berlangsung pada Jumat (31/5/2024) lalu. Dan telah dilakukan proses penyegelan dengan memasang garis polisi di bangunan yang digunakan oleh ketujuh orang itu.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” seru Gandha, Sabtu (8/6/2024).
Gandha menjelaskan, tujuh orang yang telah diamankan para petugas merupakan para pekerja dan pemilik rumah atau bangunan untuk industri minyak curah ilegal.
Baca juga: Home Industri Miras Ilegal di Pakis Digerebek Polisi
Dikatakan Gandha, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku ini membeli minyak goreng curah selanjutnya dimasukkan ke dalam kemasan botol plastik polos dan diberi merk.
“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merk Minyak Kita,” terangnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil penggerebekan home industry tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal untuk proses penyidikan. Dan untuk saat ini, dirinya masih belum bisa menjelaskan dengan gamblang karena kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi,”tuturnya. (wul/ono)