Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang kembali berbasil menggerebek rumah produksi miras jenis arak trobas di Dusun Ginitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku MR (48) dan ratusan liter miras berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, pelaku merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang. Dia merupakan pekerja swasta yang mempunyai usaha sampingan sebagai produsen miras jenis trobas.
“Mr karyawan swasta, industri produksi ilegal minuman beralkohol berbahaya manual kebaya jenis arak,” seru Imam, Kamis (6/6/2024).
Imam menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah galon isi Minuman Keras jenis trobas arak, 12 drum biru isi ketan hitam fermantasi. Ratusan botol kosong berbagai ukuran, 35 galon air mineral, 21 tabung gas, 21 drum kosong dan berbagai alat yang digunakan untuk membuat minuman yang mengandung alkohol tersebut.
Sementara itu, Satreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana membeberkan, dalam satu kali produksi MR dapat memproduksi hingga ratusan liter arak siap konsumsi.
“Satu bulan empat kali masak, satu kali masak bisa 800 liter satu bulan bisa mencapai 32.000 liter,” terang Aditya.
Selain itu, pelaku hanya melakukan proses pemasakan arak dari bahan mentah hingga siap edar tersebut hanya seorang diri saja. Setelah dikemas, miras tersebut akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Malang, dengan keuntungan mencapai Rp3-4 juta setiap kali produksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. (wul/ono)