Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang gelar Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour. Kegiatan ini menjadi langkah edukasi penyelenggaraan kegiatan luar sekolah yang aman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Harapannya bisa meminimalisir kejadian tidak diharapkan.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE MM menyampaikan, study tour atau outing class merupakan bagian dari pembelajaran Kurikulum Merdeka. Bahkan sudah dilakukan sebelumnya. Melalui outing class, peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan, sehingga diharapkan mempermudah pendalaman materi.
“Outing class merupakan satu di antara proses pembelajaran inovatif, nyata dan relevan dengan tuntutan zaman. Kegiatannya bisa di dalam maupun di luar kota, menyesuaikan kemampuan masing-masing. Namun harus menjadi kehati-hatian, karena menggunakan sarana transportasi umum,” seru Suwarjana, di aula kantor Disdikbud, Jumat (17/5/2024).
Suwarjana mengatakan, pihaknya mengharuskan sekolah menyampaikan pemberitahuan kegiatan pembelajaran di luar kelas kepada Disdikbud. Rekomendasi akan diberikan dengan ketentuan, seperti uji kendaraan, kesiapan panitia dan kesepakatan dengan para wali siswa.
“Kalau memang outing class dibutuhkan, semua harus ikut, jangan sampai karena biaya terus ditinggal, jelas tidak boleh,” ujar Suwarjana, di hadapan para pengawas dan kepala sekolah jenjang PAUD hingga SMP negeri/swasta se-Kota Malang
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menghimbau, pihak sekolah harus melakukan perencanaan kegiatan dengan matang. Dishub siap bersinergi dengan Disdikbud dengan memberikan rekomendasi dan masukan lain terkait penggunaan transportasi umum.
“Dalam hal ini bus pariwisata untuk digunakan sebagai moda transportasi dalam kegiatan study tour, outing class, dan kegiatan lainnya. Kepala sekolah atau yang ditunjuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata dapat memastikan kelaikan angkutan bus yang akan digunakan. Yakni laik administrasi dan fisiknya, termasuk kesehatan dan lisensi pengemudinya,” lanjut Widjaja.
Pada kesempatan ini, Widjaja juga menyampaikan berbagai syarat-syarat transportasi umum yang baik dan layak digunakan. Termasuk isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2019. (afi/rhd)