Malang, SERU.co.id – Lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pengerusakan rumah salah satu rumah warga. Tindakan nekad itu dilakukan lantaran tak terima adik sepupu salah satu pelaku dihamili oleh pemilik rumah.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat salah satu pelaku mengajak keempat lainnya mendatangi rumah korban. Dan menanyakan dengan baik-baik, bagaimana kejelasan nasib dari adik sepupunya tersebut.
Diketahui, kelima tersangka tersebut merupakan, Steven (28), Dendy Clau (24), Rello (24), Paskal (20) dan Rigen (22).
“Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban (Bagus) yang telah menghamili adiknya Steven,” seru Gandha.
Gandha menjelasakan, saat kejadian pelaku Steven dan Dendy Clau mendatangi rumah kontrakan yang ditinggali korban yang bernama Marsianus di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku Rello, Paskal dan Rigen menunggu di luar rumah tersebut, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dikatakan Gandha, bukannya kejelasan dari masalah tersebut yang mereka dapatkan justru percekcokan terjadi di rumah tersebut. Percekcokan semakin keruh dengan tindakan kakak korban yang keluar dengan membawa pedang yang sudah terhunus.
Baca juga: Usai Viral di Media Sosial, Mensos RI Datangi Rumah Warga yang Nyaris Roboh di Pamekasan
Hal itu akhirnya menyulut emosi kelima pelaku. Tak terima dengan perlakuan yang mereka dapatkan, tanpa berpikir panjang, ketiga pelaku yang ada di luar rumah tersebut lalu menghujani rumah itu dengan batu. Hingga mengakibatkan kaca dan satu unit kendaraan roda dua yang terparkir mengalami kerusakan.
“Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah Kota Malang,” jelasnya.
Gandha membeberkan, untungnya dari kejadian tersebut tidaklah menelan korban jiwa, hanya kerugian material dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar kejadian.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara. (wul/ono)