Malang, SERU.co.id – Mahasiswa baru (Maba) Universitas Brawijaya (UB) bisa mengajukan keringanan UKT melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU). Diketahui, hampir semua perguruan tinggi mengalami perubahan UKT. Hal tersebut terjadi setelah dikeluarkannya Permendikbudristek tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Dr Muchamad Ali Safaat SH MH menyampaikan, mahasiswa baru yang keberatan dalam pembayaran UKT bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU).
“Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui SIBAKU,” seru Prof. Ali, dalam keterangan resminya.
Mantan Dekan FH itu mengatakan, terkait biaya UKT di UB, jika ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah. Maka akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan.
“Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB. BAZIS mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” katanya.
Diungkapkannya, di UB, 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Salah satu peruntukannya untuk beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf. Nantinya akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.
Lebih lanjut, Prof. Ali menerangkan, hampir semua perguruan tinggi ada perubahan UKT. Hal ini berdasarkan peraturan Permendikbudristek yang baru tahun 2024. Peraturan tersebut disahkan pada Februari tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN.
“Dari Permendikbud tersebut yang diikuti keputusan menteri tentang UKT. Jadi isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” bebernya.
Biaya operasinal adalah biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN. Terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
“Biaya langsung yakni honorarium ngajarnya dosen, sehingga bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa. Kemudian biaya bimbingan dan praktikumnya berapa. Dari hal tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan biaya UKT untuk satu mahasiswa,” terang Prof. Ali.
Tidak hanya itu, besaran UKT setiap mahasiswa juga dipengaruhi data masing-masing prodi. Seperti pencapaian standar mutu akreditasi program studi. Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupula yang berakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya.
“Jenis prodi ada tiga kategori, yaitu pengetahuan saja, keterampilan sebagai komplemen dan keterampilan sebagai tujuan. Ini membutuhkan sarana berbeda. Misalnya ada yang butuh kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan dan juga laboratorium,” katanya.
UKT yang dibayarkan mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur UB. Seperti pembangunan fasilitas gedung dan pengadaan alat di laboratorium. (afi/rhd)