Satpol PP dan Bea Cukai Malang Kerja Bareng Sosialisasikan Peredaran Barang Kena Cukai Pada RW se-Kota Batu

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Kerja Bareng Sosialisasikan Peredaran Barang Kena Cukai Pada RW Se-Kota Batu
Foto bersama narasumber dan peserta Sosialisasi peredaran barang kena Cukai yang diselenggarakan Satpol PP Baru dan Bea Cukai Malang. (dik)

Batu, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Kantor Bea dan Cukai Malang, menggelar sosialisasi tentang peran serta masyarakat dalam menekan peredaran barang kena Cukai ilegal di Kota Batu. Kegiatan ini berlangsung di El Kartika Hotel, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Rabu (27/8/2025).

Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, melalui Sekretaris Satpol-PP Kota Batu Fariz Pasharella Shahputra mengatakan kegiatan ini mengundang tokoh masyarakat, terutama RW se-Kecamatan Batu. Mereka sengaja diundang untuk mendapatkan sosialisasi tentang peredaran barang kena cukai ilegal yang rawan beredar di masyarakat. Mereka dianggap memiliki peran yang penting dalam membantu pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tanpa dukungan dari RW dan tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya, tentunya kami akan kurang informatif. Sehingga butuh komunikasi yang lebih baik sengan beliau-beliau ini,” seru Fariz, sapaannya.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz dan perwakilan Kantor Bea Cukai Malang, Agnita, saat diwawancarai SERU.co.id. (dik)

Fariz menyebutkan, untuk memberi pemahaman tersebut pihaknya sengaja mengundang tiga instansi lainnya yakni Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan Kantor Bea Cukai Malang. Masing-masing narasumber memberikan pemahaman terkait masalah peredaran rokok ilegal dan penanganannya. Masing-masing narasumber juga diberikan waktu untuk berinteraksi dan menjawab berbagai pertanyaan.

“Salah satu harapannya, apabila ada warga pendatang maupun warganya sendiri yang membuka usaha perdagangan, setidaknya mereka (RW) tahu bahwa yang dijual itu bukan termasuk rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Kalau ada segera laporkan,” cetusnya.

Faris mengakui dalam waktu yang belum lama ini ditemukan tiga toko yang menjual rokok tanpa cukai (ilegal). Hal itu diketahui dari laporan masyarakat dan berkat tim pengawasan gabungan yang terjun ke lapangan untuk menemukan peredaran rokok ilegal. Toko tersebut salah satunya berada di wilayah Kecamatan Batu dan dua lainnya di wilayah Kecamatan Bumiaji.

“Hasilnya ditemukan sekitar 2.600 rokok ilegal dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp70 juta,” ungkapnya.

Senada, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Malang, Agnita Adityawardani kepada SERU.co.id menjelaskan, dengan hadirnya tokoh masyarakat dari wilayah desa kelurahan se-Kecamatan Batu ini diharapkan adanya kolaborasi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

” Kami harapkan mereka dapat memahami bahwa peredaran barang Cukai ilegal itu bisa sangat merugikan bagi negara maupun masyarakat,” tuturnya.

Sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi yang berlangsung seru. (dik)

Menurut Agni, sapaannya, para tokoh masyarakat perlu memahami pula modus-modus yang biasa digunakan untuk mengedarkan rokok ilegal. Adapun kerugian yang bisa ditimbulkan adalah pembangunan yang dapat terganggu akibat dari berkurangnya penerimaan negara dari hasil cukai. Pasalnya, sebagian pendapatan dari hasil Cukai akan dimanfaatkan menjadi APBN dan sebagian lagi akan kembali ke masyarakat.

“Itu nanti sangat berguna untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan maupun pendidikan yang ada di daerah. Bagaimanapun juga itu nanti sebanyak 3 persen dari penerimaan cukai akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan maupun penegakan hukum,” imbuhnya.

Agni juga menambahkan, pelanggaran terhadap barang kena Cukai di Malang Raya, lebih kepada peredaran rokok polos tanpa cukai dan keberadaan pita cukai yang tidak pada tempatnya.

“Ini semua sudah kami temukan di lapangan dan bersama-sama dengan tim dari Satpol PP, kami lakukan tindakan operasi bersama dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Malang Raya,” pungkasnya.

Adapun pemberi materi dari Kejari Batu adalah Kasi Pidsus, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa S.H. mewakili Kajari Batu Andy Sasongko. Sementara materi dari Polres Batu, disajikan oleh Kasat reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto yang diwakili salah satu stafnya. Sesi tanya jawab pun diberikan oleh setiap pemateri dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta hingga akhir acara. (Adv/dik/ono)

 

 

Pos terkait