Viral Penumpang Grab Ditodong Driver Rp100 Juta Berhasil Lolos

Viral Penumpang Grab Ditodong Driver Rp100 Juta Berhasil Lolos
Ilustrasi aplikasi grab car. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Penumpang Grab berinisial C ditodong uang Rp100 juta oleh driver taksi online Grab. Namun, ia berhasil kabur dan memviralkan kejadian ini melalui media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, berawal saat korban hendak pulang dari Mal di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia memesan taksi online menuju ke rumahnya, Senin (25/3/2024).

“Memang benar yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap korban pada saat perjalanan dari arah penjemputan awal di mal di Tanjung Duren. Dan rencana akan kembali ke kediamannya,” seru Andri, Jumat (29/3/2024).

Korban ditodong uang dengan nominal Rp100 juta oleh pelaku. Namun, korban akhirnya dapat meloloskan diri dengan melompat di tepi tol. Korban mengalami luka-luka, sedangkan pengemudi kabur dengan membawa ponsel korban.

“Korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi, tapi pelaku mengaku mereka pasangan suami istri,” terangnya.

Setelah kejadian, korban membagikan kisahnya melalui akun instagramnya dan viral di sosial media. Kemudian, Polres Metro Jakarta Barat segera menyelidiki kejadian dan pelaku pun tertangkap.

“Terima kasih atas informasinya, kami sampaikan terkait kasus ini sudah kami tangani dengan cepat. Dan untuk pelaku sudah berhasil kami amankan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Jumat (29/3/2024).

Terpisah, AKBP Andri Kurniawan menambahkan, atas kerjasamanya dengan pihak grab, pelaku bernama Michael Gomgom (30) berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) malam.

“Sudah jadi tersangka. Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Ditangkap saat lagi istirahat,” kata Andri, Jumat (29/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Kini tersangka menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.

“Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.

Manajemen Grab Indonesia akhirnya buka suara. Grab menyesalkan atas kejadian tersebut dan menyatakan mendukung proses penyelidikan polisi. Grab menyatakan, telah menghubungi korban pada hari kejadian. Selang beberapa jam kemudian, Grab juga telah menghubungi driver mitranya.

“Grab Indonesia sangat menyesalkan dugaan tindakan salah seorang mitra pengemudi GrabCar terhadap penumpang di Jakarta pada 25 Maret 2024. Grab Indonesia sepenuhnya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mendukung penyelidikan atas laporan dari penumpang tersebut,” keterangan resmi Grab di akun Instagram @grabid, Kamis (28/3/2024). (hms/rhd)

disclaimer

Pos terkait