Malang, SERU.co.id – Sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Malang mengalami kekurangan surat suara, Rabu (14/2/2024). Sehingga untuk memenuhi kekurangan tersebut, petugas mengambil surat suara di TPS lainnya.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakatan dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin menerangkan, kekurangan surat suara tersebut terjadi hampir merata di Kabupaten Malang.
“Banyak laporan kekurangan surat suara. Hampir semua merata,” seru Hazairin.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Terduga Penyebar Politik Uang di Gondanglegi
Hazairin mengatakan, dirinya belum tahu pasti berapa kekurangan yang dialami. Namun berdasarkan laporan sementara, di TPS Kecamatan Pagak mengalami kekurangan surat suara presiden dan wakil presiden sebangyak 267 surat. Kemudian Kecamatan Turen sebanyak 100 lembar dan beberapa wilayah lainnya.
“Kemudian di beberapa ada ketelisut antara surat suara DPR, kurang. Ternyata ketika ketemu, disisihkan di tempat lain. Dia lupa bahwa itu surat suara DPR. Akhirnya nggak jadi kekurangan,” bebernya.
Dikatakan Hazairin, kekurangan tersebut bisa saja terjadi karena kesalahan hitung pada proses sortir dan pelipatan.
“Harusnya sesuai DPT plus 2 persen. Ini kan yang negadain pihak ketiga, bukan KPU. Kalau dulu sortir lipat itu ada di PPK. Jadi ketika dihitung satu per satu. Kalau sekarang orang tidak mengerti penyelenggaraan. Pihak ketiga, orang yang biasa ngelipet aja. Dihitung2, ternyata salah. Ya itu manusiawi,” ucapnya.
Baca juga: Hasil Coklit Dinilai Tidak Akurat, Rapat Pleneo DPHP dan DPS Diskors
Untuk memenuhi surat suara yang kurang tersebut, para petugas mengambil surat suara di TPS terdekat.
“Akhirnya diambilkan surat suara dari tempat lain, di TPS terdekat. Ada juga sih yang lebih. Kayak di Pagak, dia kekurangan 267, tapi ternyata di TPS desa lain ada kelebihan 101. Terus diambilkan,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, untuk beberapa wilayah yang mengalami kekurangan rata-rata 1, 2 hingga 5 surat suara saja. (wul/ono)