Tiga Guru Besar FH UMM Kaji Keadilan Eklektik, Pidana Sosial, HMN dan Agraria

Tiga Guru Besar FH UMM Kaji Keadilan Elektik, Pidana Sosial, HMN dan Agragria
Tiga Guru Besar FH UMM, Prof Dr Sidik Sunaryo MSi MHum, Prof Dr Tongat MHum dan Prof Dr Fifik Wiryani MSi MHum. (foto:ist)

Tongat turut menambahkan, kelebihan keempat, memberikan manfaat menguntungkan bagi masyarakat, berkat mobiliasi terpidana kerja sosial. Pidana kerja sosial juga akan meringankan sekaligus membantu ekonomi keluarga. Dengan tetap dapat menjalankan pekerjaannya, sebagai fungsi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Empat Prodi FH UB Raih Akreditasi Internasional dari AQAS

Bacaan Lainnya

“Kedua, pidana sosial bisa mengurangi populasi penghuni lembaga koreksi. Ketiga, kerja sosial juga akan menekan biaya hidup narapidana di dalam lembaga secara signifikan dan meringankan beban masyarakat sebagai pembayar pajak,” imbuh Tongat.

Selanjutnya, Fifik mengkaji terkait HMN, konfilk dan keadilan agraria. Menurutnya, meski Indonesia telah melewati transisi politik dari rezim otoritarian ke pemerintahan yang relatif demokratis. Namun, Indonesia masih mempertahankan konsep HMN yang diartikulasikan secara hegemonik oleh negara.

“Misalnya dalam sektor perkebunan, masyarakat hukum adat terpinggirkan karena harus mendapat rekognisi terlebih dahulu dari negara. Sehingga bisa timbul hka untuk mendapat ganti rugi atas tanah,” tutur Fifik.

Terakhir, Fifik berharap, output yang sebenarnya ingin dicapai adalah melakukan redefinisi mengenai konsep HMN. Yang semula penuh nuansa hegemonik, dapat beralih menjadi konsep HMN yang partisipatif dan berkeadilan.

“Saya berharap penelitian ini bisa mendorong terciptanya budaya baru dalam penyelenggaraan negara, khususnya di sektor agraria sehingga dapat menapai keadilan yang dicita-citakan,” tandas Fifik. (ws9/rhd)

Pos terkait